Laporkan Masalah

Kepastian Hukum atas Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Dalilah Hisyam Abdat, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menilai kepastian hukum terhadap pengaturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait dengan opsi pengenaan PPh Final sebesar 0,5%, serta untuk mengkaji konstruksi norma hukum mengenai pengenaan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP No. 55/2022) dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagai norma hukum induk.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran dokumen hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penyajian deskriptif-analitis, serta penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PPh Final 0,5?gi UMKM melalui PP No. 55/2022 secara prinsip bertujuan memberikan kepastian hukum, kejelasan, dan keadilan bagi pelaku UMKM. Namun, terdapat kelemahan dalam konstruksi norma hukum, khususnya terkait adanya dua opsi pengenaan pajak yang belum dirumuskan secara tegas, sistematis, dan konsisten. Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, PP No. 55/2022 telah disusun berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior dan memperoleh legitimasi delegasi dari Pasal 4 ayat (2) UU PPh, namun ketidakjelasan norma pada pasal tertentu dapat mengurangi efektivitas penerapan asas kepastian hukum dan fairness.

This study aims to analyze and evaluate legal certainty regarding the regulation of Income Tax (PPh) rates for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), particularly concerning the option to apply a 0.5% final PPh, as well as to examine the legal construction of the final PPh exemption under Government Regulation Number 55 of 2022 (PP No. 55/2022) and its conformity with the Income Tax Law (UU PPh) as the primary legal norm.

This research employs a normative juridical method using secondary data obtained through library research and legal document analysis. The approach applied is the statutory approach. Data analysis is conducted using qualitative methods, presented descriptively and analytically, and conclusions are drawn inductively.

The findings indicate that the regulation of a 0.5% final PPh for MSMEs under PP No. 55/2022 is principally intended to provide legal certainty, clarity, and fairness for MSME actors. However, there are weaknesses in the legal norm construction, particularly regarding the dual taxation options, which have not been formulated in a clear, systematic, and consistent manner. From the perspective of the regulatory hierarchy, PP No. 55/2022 was formulated based on the principle of lex superior derogat legi inferior and derives delegated authority from Article 4 paragraph (2) of the Income Tax Law. Nevertheless, the lack of clarity in certain provisions may reduce the effectiveness of legal certainty and the principle of fairness.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, PPh Final, UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

  1. S2-2025-490872-abstract.pdf  
  2. S2-2025-490872-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-490872-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-490872-title.pdf  
  5. S2-2026-490872-abstract.pdf  
  6. S2-2026-490872-bibliography.pdf  
  7. S2-2026-490872-tableofcontent.pdf  
  8. S2-2026-490872-title.pdf