Analisis Renvoi dalam Akta Perjanjian Kawin Antara Warga Negara Asing Dengan Warga Negara Indonesia Mengenai Renvoi Dalam Akta (Studi Akta Perjanjian Kawin Nomor 14 Notaris X di Kabupaten Kulon Progo)
Sajida Mustofafi Mukarrom, Dr. Ninik Darmini, S.H.,M.Hum.
2026 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis perlunya renvoi pada Akta Perjanjian Kawin Nomor 14
yang terdapat kesalahan non substansial. Selain itu penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis potensi permasalahan hukum apabila
tidak dilakukan renvoi terhadap Akta Perjanjian Kawin Nomor 14.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian
hukum empiris dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan yakni data primer
dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan tinjauan literatur. Penelitian
ini dilaksanakan di Kabupaten Kulon Progo. Subyek penelitian ini yakni responden dan Narasumber secara khusus pihak Notaris X dan Notaris lainnya. Analisis data dalam penelitian
ini menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Terdapat dua kesimpulan dari
penelitian ini. Pertama, diketahui
bahwa meskipun kesalahan pada Akta Perjanjian Kawin Nomor 14 tergolong dalam
kesalahan non substansial, namun tetap diperlukan renvoi. Hal ini dikarenakan
akta tersebut merupakan akta autentik
yang harus memenuhi ketepatan secara materil maupun formil. walaupun demikian,
karena kesalahan tulisan yang bersifat non substansil yang berupa kata
“Asutralia” yang seharusnya tetap diperbaiki karena di Indonesia kata “Asu”
merupakan kata yang kasar yang dapat berarti “Anjing” dan sangat tidak etis
apabila terdapat kata itu di dalam akta otentik. Oleh karena itu menurut penulis kesalahan tersebut sebaiknya
diperbaiki melalui renvoi. Kedua, itu berdasarkan
hasil penelitian diketahui bahwa tidak ada permasalahan hukum yang berpotensi timbul
apabila tidak dilakukan renvoi. Apabila kesalahan non-substansial tersebut tidak diperbaiki melalui
mekanisme renvoi, secara etika tidak menimbulkan permasalahan hukum selama para pihak sepakat
dan hal tersebut itu tidak mengurangi makna dari akta tersebut.
This study aims to
identify and analyze the necessity of performing a renvoi on Marriage Agreement
Deed Number 14, which contains a non-substantive error. In addition, this study
also seeks to identify and analyze the potential legal issues that may arise if
a renvoi is not carried out on Marriage Agreement Deed Number 14.
This research is
classified as empirical legal research and is descriptive in nature. The data
used consist of primary data and secondary data, which include primary legal
materials and secondary legal materials. Data collection was conducted through
interviews and literature review. This research was carried out in Kulon Progo
Regency. The subjects of this research include respondents and informants,
specifically Notary X and other notaries. Data analysis in this research was
conducted using qualitative data analysis techniques.
There are two
conclusions drawn from this study. First, it is found that although the error
in Marriage Agreement Deed Number 14 is categorized as a non-substantive error,
a renvoi is still necessary. This is because the deed constitutes an authentic
deed that must fulfill both material and formal accuracy. Nevertheless, the
non-substantive typographical error in the word “Asutralia,” which should have
been “Australia,” still needs to be corrected because in Indonesia the word
“Asu” is considered vulgar and can mean “dog,” and it is highly inappropriate
for such wording to appear in an authentic deed. Therefore, according to the
author, the error should be corrected through a renvoi.
Second, based on the research findings, it is known that there are no potential legal issues that would arise if a renvoi is not performed. If the non-substantive error is not corrected through the renvoi mechanism, ethically it does not give rise to legal problems as long as the parties agree and the error does not reduce the meaning of the deed.
Kata Kunci : Akta Perjanjian Kawin, Renvoi, Salinan Akta, Akta Nomor 14