Laporkan Masalah

Pelaksanaan Ketentuan Prinsip Transparansi Bagi Perusahaan Terbuka Dalam Penyampaian Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi

Rafika Fazrin, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Transparansi merupakan prinsip esensial dalam tata kelola perusahaan yang mensyaratkan penyampaian informasi secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan terbuka, keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah benturan kepentingan, sehingga menjaga integritas usaha dan memperkuat iklim investasi. Penelitian ini mengkaji: (i) pelaksanaan prinsip transparansi oleh perusahaan terbuka dalam mengungkapkan transaksi afiliasi; (ii) hambatan hukum dan praktik yang dihadapi; serta (iii) peran pengawasan dan penegakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban transparansi.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer dihimpun melalui wawancara terstruktur dengan 3 (tiga) perusahaan terbuka dan OJK.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perusahaan terbuka memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap prinsip transparansi melalui mekanisme pengelolaan internal yang disesuaikan dengan karakter sektoral dan transparansi dipandang tidak hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai strategi reputasi. Kedua, hambatan utama bersumber dari aspek teknis seperti kompleksitas penugasan penilai publik (KJPP), sinkronisasi waktu dan kelengkapan dokumen pendukung keterbukaan informasi, serta lemahnya pengendalian internal dan aspek regulatif, terutama ambiguitas dalam beberapa ketentuan POJK 42/2020. Ketiga, fungsi pengawasan OJK pada dasarnya berjalan efektif, meskipun amandemen POJK 42/2020 tetap diperlukan agar lebih adaptif terhadap keragaman sektor, struktur grup usaha, dan dinamika praktik pasar modal.

Transparency is an essential principle in corporate governance that requires the submission of information that is accurate, complete, not misleading, and in accordance with statutory regulations. For public listed companies, information disclosure regarding affiliated transactions is an important instrument for realizing good corporate governance and preventing conflicts of interest, thereby safeguarding business integrity and strengthening the investment climate. This study examines: (i) the implementation of the transparency principle by public listed companies in disclosing affiliated transactions; (ii) the legal and practical obstacles encountered; and (ii) the supervisory and enforcement role of the Financial Services Authority (OJK) in ensuring compliance with transparency obligations.

The used method is empirical juridical legal research with a statutory approach and a conceptual approach. Primary data were gathered through structured interviews with three public listed companies and the OJK.

The results of the study show that: First, public listed companies have a high level of compliance with the transparency principle through internal management mechanisms adjusted to sectoral characteristics, and transparency is viewed not only as a legal obligation but also as a reputational strategy. Second, the main obstacles arise from technical and regulatory aspects rather than from a lack of corporate commitment. Third, the supervisory function of the OJK runs effectively, amendments to POJK 42/2020 remain necessary to ensure greater adaptability to sectoral diversity, corporate group structures, and the dynamics of capital market practices.

Kata Kunci : Prinsip Transparansi, Keterbukaan Informasi, Transaksi Afiliasi/Transparency Principle, Information Disclosure, Affiliated Transactions

  1. S2-2026-541288-abstract.pdf  
  2. S2-2026-541288-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-541288-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-541288-title.pdf