Analisis Penyelesaian Sengketa Lahan Stasiun Yogyakarta antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kasultanan Yogyakarta
Putri Pertiwi, Dr.Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
DIY merupakan daerah istimewa yang memiliki kekhususan dalam pengaturan pertanahan, khususnya terkait kedudukan Kasultanan dan Kadipaten sebagai pemilik tanah di wilayah DIY (Pasal 32 UU Nomor 13 Tahun 2012). Kekhususan tersebut berdampak pada kompleksitas pengaturan dan praktik penguasaan tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa. Misalnya sengketa antara Kasultanan dengan PT KAI (Persero). Sengketa berawal dari pencatatan lahan Stasiun Yogyakarta dalam daftar aktiva tetap PT KAI (Persero) yang dipandang berpotensi menimbulkan klaim kepemilikan de facto atas Tanah Kasultanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses timbulnya sengketa serta menganalisis penyelesaian sengketa lahan Stasiun Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan historis, perundang-undangan, dan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder yang didapatkan dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang didapat kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa lahan Stasiun Yogyakarta dipicu oleh kewajiban Kasultanan untuk melakukan penertiban administrasi Tanah Kasultanan yang dimanfaatkan pihak lain (Pasal 16 dan 18 Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017). Penyelesaian sengketa lahan Stasiun Yogyakarta dilakukan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta dan menghasilkan akta perdamaian, yang memuat pengakuan PT KAI (Persero) atas hak milik Kasultanan serta persetujuan penghapusbukuan lahan Stasiun Yogyakarta dari daftar aktiva tetap PT KAI (Persero).
DIY is a special administrative region with distinctive arrangements in land governance, particularly concerning legal status of Sultanate and Duchy as landowners within the territory of DIY (Article 32 of Law Number 13 of 2012). These arrangements shape regulation and practice of land tenure and under certain conditions, may be associated with the emergence of land disputes. One such dispute arose between Yogyakarta Sultanate and PT KAI (Persero) concerning the registration of the Yogyakarta Station land as fixed asset in the asset register of PT KAI (Persero), which was perceived as potentially giving rise to de facto ownership claim over Sultanate Land. This research aims to examine the process leading to the emergence of dispute and to analyze the mechanism for resolving dispute over Yogyakarta Station land. This study is an empirical legal research employing historical, statutory, and case approaches. The data consist of primary data obtained through interviews and secondary data derived from primary and secondary legal materials. The data were analyzed using qualitative analysis. The findings indicate that the dispute was triggered by the obligation of Sultanate to carry out administrative regularization of Sultanate Land utilized by other parties (Articles 16 and 18 of the Special Region Regulation of Yogyakarta Number 1 of 2017). The dispute was resolved through Yogyakarta District Court and resulted in deed of settlement, which contains acknowledgment by PT KAI (Persero) of Sultanate’s ownership rights and agreement to remove Yogyakarta Station land from the company’s fixed asset register.
Kata Kunci : Sengketa Pertanahan, Tanah Kasultanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero)