Problematika Pengaturan Pendidikan Politik dan Implikasinya Terhadap Demokratisasi Partai Politik (Studi Pada DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan DPW Partai Kadilan Sejahtera Daerah Istimewa Yogyakarta)
Arkan Aziz Mubarak, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil.
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum
Partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang memiliki fungsi pendidikan politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik anggota partai maupun masyarakat. Namun demikian, pengaturan mengenai pendidikan politik dalam peraturan perundang-undangan masih bersifat umum dan belum disertai dengan standar pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta konsekuensi hukum yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan dalam praktik penyelenggaraan pendidikan politik dan berimplikasi pada kualitas demokrasi internal partai politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengaturan pendidikan politik dalam peraturan perundang-undangan, mengkaji implikasinya terhadap praktik pendidikan politik dan demokratisasi internal partai politik, serta merumuskan pengaturan hukum yang lebih ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat deskriptif-analitis dan preskriptif. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui pengumpulan data lapangan pada PDI Perjuangan dan PKS di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan pengaturan pendidikan politik berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan politik internal partai dan proses demokratisasi internal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan hukum pendidikan politik melalui penetapan standar minimum yang tetap menghormati otonomi internal partai politik, guna mendukung terwujudnya partai politik yang demokratis.
Political parties constitute one of the main pillars of democracy and perform the function of political education as stipulated in Law Number 2 of 2008 on Political Parties, as amended by Law Number 2 of 2011. Political education is intended to enhance political awareness and participation among party members and the public. However, the regulation of political education within the existing legal framework remains general in nature and is not accompanied by clear implementation standards, oversight mechanisms, or legal consequences. This condition results in variations in the practice of political education and has implications for the quality of internal party democracy. This research aims to analyze the problems surrounding the regulation of political education in statutory laws, examine their implications for the practice of political education and internal party democratization, and formulate a more ideal legal framework. This study employs a normative-empirical legal research method with descriptive-analytical and prescriptive characteristics. The normative approach is used to examine legislation and legal doctrines, while the empirical approach is conducted through the collection of field data from PDI Perjuangan and PKS in the Special Region of Yogyakarta. The findings indicate that the lack of clarity in the regulation of political education affects the implementation of internal party political education and the process of internal democratization. Therefore, strengthening the legal regulation of political education through the establishment of minimum standards, while still respecting the internal autonomy of political parties, is necessary to support the realization of democratic political parties.
Kata Kunci : Pendidikan Politik, Partai Politik, Demokrasi Internal