Laporkan Masalah

Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Pertimbangan Pemenuhan Unsur Rencana Terlebih Dahulu Dalam Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan berencana

Sashyara Nabila Nareswari, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran forensik sebagai alat bukti dalam persidangan untuk perkara tindak pidana pembunuhan berencana sebagai pertimbangan hakim memutus perkara. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan syarat kualifikasi dokter forensik dalam memberikan keterangan sebagai ahli berdasarkan perkembangan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, bersifat deskriptif, dengan bentuk preskriptif, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus, kemudian dipadukan dengan data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara narasumber dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis data berbentuk kualitatif, dengan metode penyajian data bersifat deskriptif, dan disimpulkan menggunakan metode deduksi, Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, maka ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, keterangan ahli kedokteran forensik memiliki kekuatan pembuktian bebas yang tidak mengikat hakim sebagai fakta ilmiah berbasis metode penelitian terstandar yang diintegrasikan hakim dengan alat bukti lain untuk membuktikan unsur "rencana terlebih dahulu" yang bersifat subjektif, sehingga kekuatan pembuktiannya terletak pada perannya sebagai fakta ilmiah medis-teknis yang tidak dapat diabaikan dalam sistem pembuktian perkara pembunuhan berencana. Kedua, pengaturan dokter forensik sebagai ahli di persidangan telah mengalami perkembangan progresif sejak HIR Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941 hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional dengan penguatan perannya sebagai alat bukti sah yang memberikan keterangan ilmiah, dengan mensyaratkan kualifikasi formal dan materiil agar keterangannya dapat dipertanggungjawabkan. 

This research aims to examine and analyze the evidentiary value of forensic medical expert testimony as evidence in court proceedings for premeditated murder cases as judicial consideration in rendering decisions. Additionally, this research seeks to identify the regulations and qualification requirements for forensic physicians in providing expert testimony based on the development of criminal law in Indonesia. This research is normative legal research, descriptive type, with a prescriptive form using statutory, conceptual, and case approach methods, which are then combined with primary data obtained through interviews with sources and secondary data obtained through literature study. The data obtained were analyzed using qualitative data analysis methods, with descriptive data presentation methods, and concluded using deductive methods. Based on the research results and discussion conducted by the author, two conclusions were drawn. First, forensic expert testimony has free evidentiary value that does not bind judges as scientific facts based on standardized research methods, which are integrated by judges with other evidence to prove the subjective element of "premeditation," so that its evidentiary strength lies in its role as medical technical scientific facts that cannot be ignored in the evidentiary system for premeditated murder cases. Second, the regulation of forensic doctors as experts in court proceedings has undergone progressive development from HIR Staatsblad Number 44 of 1941 to Law Number 20 of 2025 concerning the National Criminal Procedure Code, with the strengthening of their role as legitimate evidence providing scientific testimony, requiring formal and material qualifications so that their testimony can be held accountable.  

Kata Kunci : Keterangan Ahli Kedokteran Forensik, Pembunuhan Berencana, Kekuatan Pembuktian, Pertimbangan Hakim

  1. S1-2026-499700-abstract.pdf  
  2. S1-2026-499700-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-499700-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-499700-title.pdf