Laporkan Masalah

TINDAK PIDANA KORUPSI TANAH KAS DESA YANG BERSTATUS SULTAN GROUND TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI KABUPATEN SLEMAN

Angela Febranti Silaban, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2026 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bahwa tanah kas desa yang berstatus Sultan Ground dikategorikan sebagai kekayaan negara serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai korupsi tanah kas desa yang berstatus Sultan Ground dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. 

Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Tanah Kas Desa merupakan tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola Pemerintah Desa untuk memanfaatkan tanah kas desa tersebut dengan berlandaskan hak anggaduh dengan tujuan untuk kepentingan umum terutama pengembangan budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah desa. Hal ini diatur dalam Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang saat ini diubah menjadi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Tanah Kas Desa. Tanah Kasultanan tersebut telah berubah menjadi tanah yang dikelola oleh pemerintah desa sebagai aset desa. Terjadinya tindak pidana korupsi atas tanah kas desa tersebut dalam putusannya bahwa pertimbangan hakim adalah tanah kasultanan tersebut bukanlah tanah milik negara tetapi telah berubah menjadi milik negara ketika tanah tersebut diserahkan kepada pemerintah desa dengan beralaskan hak anggaduh sebagai aset desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Dalam hal hakim juga menafsirkan secara sistematis membentuk dasar konseptual bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga aset desa yang termasuk hasil pengelolaan Tanah Kas Desa yang berstatus Sultan Ground masuk ke dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara. Oleh karena itu, setiap tindak pidana korupsi yang terbukti mengurangi pendapatan desa dikategorikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara dan pemerintah desa kehilangan haknya untuk tanah-tanah tersebut

This study aims to examine and analyze the categorization of village treasury land, known as Sultan Ground, as state assets. It also examines and analyzes the judge's considerations in determining whether corruption in village treasury land, known as Sultan Ground, constitutes a state financial loss.

This research is an empirical normative legal study using primary and secondary data. Primary data was obtained through interviews, while secondary data was obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials.

Based on the results of this study, it is understood that Village Treasury Land is land originating from the Sultanate or Duchy, managed by the Village Government, with the aim of utilizing the village treasury land based on anggaduh rights for the public interest, particularly cultural development, social interests, community welfare, and village government administration. This is regulated in Governor Regulation Number 34 of 2017 concerning the Utilization of Village Treasury Land, which has now been amended by Yogyakarta Special Region Regulation Number 24 of 2024 concerning Village Treasury Land. The Sultanate land has been transformed into land managed by the village government as a village asset. The occurrence of the crime of corruption over the village treasury land in his decision that the judge's consideration is that the sultanate land is not state-owned land but has changed to state property when the land was handed over to the village government on the basis of anggaduh rights as a village asset used for the benefit of the village. In this case the judge also interpreted systematically to form a conceptual basis that village finances are part of state finances so that village assets including the results of the management of Village Treasury Land with the status of Sultan Ground are included in the state financial accountability system. Therefore, every criminal act of corruption that is proven to reduce village income is categorized as an act that is detrimental to state finances and the village government loses its rights to these lands.

Kata Kunci : Tanah Kas Negara, Tanah Sultan, Aset Negara, Kerugian Keuangan Negara, Korupsi, Hak Kepemilikan, Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. S2-2026-524527-abstract.pdf  
  2. S2-2026-524527-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-524527-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-524527-title.pdf