Urgensi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terkait Pencurian Listrik
Ridho Dwi Saputra, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bermaksud untuk memberikan kajian terhadap pentingnya penerapan keadilan restoratif untuk menyelesaikan peristiwa pencurian listrik melalui jalur penegakan hukum pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah pencurian listrik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menimbulkan kerugian bagi PT PLN (Persero) dan memengaruhi keandalan sistem ketenagalistrikan nasional. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan PT PLN (Persero) UP3 Yogyakarta yang menempuh penyelesaian melalui jalur administrasi yang tidak dapat memberikan efek jera.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif-empiris dengan mengombinasikan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian lapangan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum serta pegawai PLN di Yogyakarta. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah kerangka hukum yang mengatur tindak pidana di bidang ketenagalistrikan, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menggambarkan praktik penegakan hukum dan penyelesaian kejadian pencurian listrik di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, problematika pencurian listrik dilihat dari aspek struktur hukum, dalam beberapa tahun belakangan ini belum ada perbuatan pidana terkait pencurian listrik yang diajukan hingga pengadilan karena adanya kebijakan PT PLN (Persero) UP3 Yogyakarta yang menyelesaikan pencurian listrik melalui jalur administrasi. Dari aspek substansi hukum, terdapat ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap pencurian listrik, namun PT PLN (Persero) UP3 Yogyakarta menempuh penyelesaian melalui jalur administrasi. Dari aspek budaya hukum, masyarakat semakin permisif dalam melakukan pencurian listrik karena ketiadaan efek jera. Kedua, berdasarkan problematika tersebut, melalui penegakan hukum pidana diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat, dan penerapan keadilan restoratif dapat dilaksanakan dalam proses penegakan hukum pidana tersebut agar dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat melalui pemulihan kembali terhadap kerugian yang dialami oleh PT PLN (Persero) yang disebabkan oleh pencurian listrik.
This study examines the significance of implementing restorative justice to resolve electricity theft through criminal law enforcement mechanisms. The research is motivated by the increasing incidence of electricity theft in the Special Region of Yogyakarta, which has resulted in financial losses for PT PLN (Persero) and undermined the reliability of the national power grid. This phenomenon arises from the policy of PT PLN (Persero) UP3 Yogyakarta, which prioritizes administrative settlements that have proven ineffective in creating a deterrent effect.
This research employs a normative-empirical method by integrating an analysis of statutory regulations and legal doctrines with empirical field research conducted through interviews with law enforcement officials and PLN employees in Yogyakarta. The normative approach is used to examine the legal framework governing criminal offenses in the electricity sector, while the empirical approach is applied to describe law enforcement practices and the actual resolution of electricity theft cases in practice.
The findings reveal two primary conclusions. First, regarding the legal structure, in recent years no criminal cases related to electricity theft have been brought before the courts due to the administrative settlement policy adopted by PT PLN (Persero) UP3 Yogyakarta. From the perspective of legal substance, although criminal provisions are applicable to electricity theft, the company continues to pursue administrative resolution. From the aspect of legal culture, society has become increasingly permissive toward electricity theft due to the absence of a deterrent effect. Second, based on these issues, criminal law enforcement is expected to provide a deterrent effect for both offenders and the general public. Furthermore, the implementation of restorative justice within the criminal law enforcement process can promote a sense of social justice through the restoration of losses suffered by PT PLN (Persero) as a result of electricity theft.
Kata Kunci : Pencurian Listrik, Penegakan Hukum, Keadilan Restoratif/ Electricity Theft, Law Enforcement, Restorative Justice.