Pelaksanaan Standar Bioetik Pada Tugas Dokter Polisi Dengan Status Ganda Dalam Operasi Damai Cartenz Di Wilayah Konflik Bersenjata Papua
Shintia Novotna Katoda, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kedudukan hukum Dokter Polisi (Dokpol) dengan status ganda sebagai tenaga medis dan aparat penegak hukum dalam Operasi Damai Cartenz di wilayah konflik bersenjata Papua menurut hukum nasional dan Hukum Humaniter Internasional, mengidentifikasi konflik bioetik yang muncul akibat tekanan struktur komando, serta mengevaluasi efektivitas aturan operasional dan perlindungan hukum bagi Dokpol di daerah konflik.
Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan studi kasus di lapangan pada Operasi Damai Cartenz. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang terlibat langsung termasuk Dokpol, komandan operasi, dan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Data sekunder meliputi peraturan perundang–undangan nasional, instrumen hukum internasional, serta literatur bioetika dan hukum humaniter. Penelitian dilakukan di wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dengan analisis kualitatif untuk menemukan pola dilema bioetik dan kesenjangan regulasi.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, Dokpol berada dalam ambiguitas hukum karena tunduk pada rezim hukum profesi yang berbeda tanpa adanya aturan harmonisasi irisan peran tersebut. Kedua, dominasi identitas aparat kepolisan berpotensi mereduksi otonomi klinis dan memicu konflik bioetik, khususnya dalam pengambilan keputusan, kerahasiaan pasien, dan prioritas pelayanan. Ketiga, negara secara konsisten menggunakan hukum pidana dan HAM dalam menangani KKB sebagai kelompok kriminal, sementara HHI digunakan secara terbatas sebagai kerangka analitis. Penelitian ini menemukan kekosongan hukum terkait perlindungan otonomi klinis Dokpol (clinical immunity), sehingga merekomendasikan pembentukan regulasi khusus (lex specialis) berupa Peraturan Kapolri untuk menjamin perlindungan profesi Dokpol tanpa mengesampingkan tujuan operasi keamanan dan kewajiban pemenuhan hak atas kesehatan.
This study aims to analyze the legal status of dual-status Police Doctors (Dokpol) serving as medical professionals and law enforcement officers in the Damai Cartenz Operation within Papua armed conflict areas under national law and International Humanitarian Law (IHL), identify bioethical conflicts arising from command-structure pressures, and to evaluate the effectiveness of operational regulations and legal protection for Dokpol in conflict settings.
This research employs a juridical-empirical method with a field-based case study approach within Operation Damai Cartenz. Primary data were obtained through interviews with directly involved stakeholders, including Dokpol, operational commanders, and members of Criminal Armed Groups (Kelompok Kriminal Bersenjata/KKB). Secondary data consists of national legislation, international legal instruments, and scholarly literature on bioethics and humanitarian law. The research was conducted in the Provinces of Papua, Central Papua, and Highlands Papua, using qualitative analysis to identify patterns of bioethical dilemmas and regulatory gaps.
The study findings indicate that, first Police Doctors (Dokpol) operate within a condition of legal ambiguity, as they are subject to different professional legal regimes without harmonizing regulation governing the overlap of these roles. Second, the dominance of law-enforcement identity has the potential to reduce clinical autonomy and trigger bioethical conflicts, particularly in decision-making, patient confidentiality, and service prioritization. Third, the state consistently applies criminal law and human rights law in addressing armed criminal groups (KKB) as criminals, while International Humanitarian Law is used only in a limited analytical capacity. This study identifies a legal vacuum concerning the protection of Dokpol’s clinical autonomy (clinical immunity), thereby recommending the establishment of a special regulation (lex specialis) in the form of a Chief of Police Regulation to ensure professional protection for Dokpol without undermining security operation objectives and the obligation to fulfill the right to health.
Kata Kunci : Dokter Polisi, Status Ganda, Konflik Bioetik, Hukum Humaniter Internasional, Operasi Damai Cartenz