Problematika Hukum Dalam Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Bagi Habitat Penyu di Sepanjang Pantai Kabupaten Bantul
Brian Khukuh Wijaya, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., MA., LL.M.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini dilatarbelakangi karena pada tahun 2020 Kabupaten Bantul memiliki Peraturan baru yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang RIPPARDA peraturan ini memberikan rancangan tentang pengembangan pariwisata yang ada di wiliayah bantul, termasuk pada Pantai Goa Cemara yang sebelumnya direncanakan sebagai area konservasi bagi penyu berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014. Tujuan pada penelitian untuk menganalisis kebijakan dan merekomendasikan kebijakan yang sesuai dengan prinsip pelestarian fungsi lingkungan hidup kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka terhadap regulasi dan dokumen hukum, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan juga Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, selain itu didapatkan juga melalui para pegiat konservasi penyu di Pantai Pelangi, Pantai Samas, dan Pantai Goa Cemara. Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan berbagai upaya dalam program pelestarian penyu, namun upaya ini tidak dapat dilakukan secara maksimal disebabkan karena 2 faktor. Faktor pertama adalah keterbatasan kewenangan, kebijakan-kebijakan yang dibentuk harus melalui pemerintah pusat terlebih dahulu, sehingga Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki batasan pada pembuatan kebijakan. Faktor yang kedua karena lokasi konservasi merupakan Sultan Ground yang pemanfaatannya harus dengan izin dan persetujuan dari Keraton Yogyakarta. Pada situasi ini Pemerintah Bantul dapat melakukan dukungan pada zona pemanfaatan terbatas, pengendalian aktivitas darat yang yang berdampak ke zona inti dan zona pemanfaatan terbatas serta memberikan dukungan melalui anggaran APBD.
The research was motivated by the fact that in 2020, Bantul Regency had a new regulation, namely Bantul Regency Regulation Number 11 of 2020 concerning RIPPARDA this regulation provides a blueprint for tourism development in the Bantul region, including Goa Cemara Beach, which was previously planned as a conservation area for sea turtles based on Bantul Regent Decree No. 284 of 2014. The objective of this study is to analyze policies and recommend policies that are in line with the principles of environmental conservation to the Bantul Regency Government. The research method used was empirical legal research with a qualitative approach. Secondary data was obtained through literature studies on regulations and legal documents, while primary data was obtained through interviews with the Marine and Fisheries Service and the Bantul Regency Tourism Service. In addition, data was also obtained from sea turtle conservation activists at Pelangi Beach, Samas Beach, and Goa Cemara Beach. The Bantul Regency Government has made various efforts in its sea turtle conservation program, but these efforts cannot be maximized due to two factors. The first factor is limited authority. Policies must first be approved by the central government, thereby limiting the Bantul Regency Government's ability to formulate policies. The second factor is that the conservation site is located on Sultan Ground, which requires permission and approval from the Yogyakarta Palace for its use. In this situation, the Bantul Government can provide support to restricted use zones, control land activities that impact core zones and restricted use zones, and provide support through the regional budget.
Kata Kunci : RIPPARDA Bantul, Konservasi Penyu, Dukungan Konservasi