Laporkan Masalah

Tingkat kebisingan dan nilai kebisingan di perumahan :: Studi kasus Perumahan Dosen UGM-Sekip Yogyakarta

ISWAR, Dr.Ir. Siti Malkhamah, M.Sc

2005 | Tesis | Magister Sistem dan Teknik Transportasi

Kendaraan bermotor selain untuk meningkatkan mobilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan taraf hidup (perekonomian) juga memberikan kontribusi terhadap terjadinya pencemaran lingkungan baik polusi udara, suara, getaran maupun visual. Kebisingan diartikan sebagai pencemaran suara karena merupakan suara yang tidak diinginkan yang berpengaruh terhadap fisiologi dan psikologi manusia. D.I Yogyakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 176 Tahun 2003 telah menetapkan baku tingkat kebisingan termasuk untuk lingkungan perumahan yaitu sebesar 55 dB(A). Selain itu, masing-masing keluarga telah melakukan berbagai macam upaya pencegahan baik melalui pembangunan pagar, penanaman pohon, dan lain-lain yang dapat dikonversikan ke dalam nilai rupiah. Penelitian ini dilakukan di Perumahan Dosen UGM – Sekip Yogyakarta dengan metoda survai lapangan terhadap tingkat kebisingan, volume dan kecepatan lalu lintas serta wawancara dengan para penghuni melalui metoda stated preference dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kebisingan dan model kebisingan serta nilai kebisingan berdasarkan perilaku mencegah (PM), ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kebisingan yang terjadi di Perumahan Dosen UGM – Sekip telah melampaui baku tingkat kebisingan yaitu antara 71,89 dB(A) – 75,64 dB(A) dan model menunjukkan bahwa volume lalu lintas berpengaruh terhadap tingkat kebisingan dan membentuk persamaan linier baik pada model di lingkungan (1 m dari tepi jalan), di halaman (2-3 m dari tepi jalan), di teras/serambi (3-4 m dari tepi jalan) maupun di ruang tamu (5-6 m dari tepi jalan). Penelitian ini juga menunjukkan secara rata-rata nilai PM para responden adalah sebesar Rp. 719.375 per tahun dengan pengurangan tingkat kebisingan sebesar 13,51 dB(A), ATP sebesar Rp. 87.083 per bulan, WTP minimum sebesar Rp. 132.815 per bulan dan maksimum sebesar Rp. 224.316 per bulan. Komparasi dari nilai-nilai tersebut menyatakan bahwa : 1. PM dipengaruhi 83,03% ATP dengan bentuk persamaan power dimana semakin tinggi ATP maka upaya yang dilakukan akan semakin maksimal namun peningkatannya lebih sensitif pada ATP kecil. 2. WTP tidak begitu dipengaruhi oleh ATP (hanya 11,76%) dan membentuk persamaan linier. 3. PM dipengaruhi oleh WTP namun besaran dan bentuk hubungan tergantung kepada jenis upaya yang dilakukan. Selain itu, hasil komparasi ketiga nilai kebisingan tersebut menunjukkan bahwa kondisi para penghuni perumahan Dosen UGM – Sekip berada pada zona C, dimana diperlukan subsidi pemerintah dalam pengelolaan transportasi dan lingkungan dan zona D yang memerlukan kebebasan penghuni untuk melakukan upaya pencegahan.

Vehicles have purpose to increase mobility in fulfilling daily life, but they also contribute to environmental pollution either air, sound, vibration or visual pollution. Noise is meant as sound pollution because it is an undesired sound affecting human physiology and psychology. The Government of DIY province, through Governor Decree No. 176/2003, established standard of noise level including in housing area of 55 dB (A). In addition, each household have done some efforts to prevent the noise either by making fence, planting tree, etc. that can be converted in monetary value. This research was done in a housing complex of UGM in Sekip Yogyakarta by analyzing data collected through a field survey and home interview using a stated preference technique. The data collected consisted of noise level, traffic volume, traffic speed and dwellers preference. It aimed to identify noise level, model noise level and to determine the value of noise level based on preventive behavior, ability to pay, and willingness to pay. The results indicated that noise level occurring in a housing complex of UGM in Sekip exceeded noise level standard, that was, between 71.89 dB(A) – 75.64dB(A) and the model indicated that traffic volume affected noise level and formed linear equation on the model either in the neighborhood (1 m from street side), in the yard (2-3m from street side), in the terrace (3-4m from street side), or in the living room (5-6m from street side). This research also indicated that, in average, value of respondent's preventive behavior was Rp 719,375 annually. The noise level decrease was 13.51 dB(A), ATP was Rp 87,083 per month, minimum WTP was Rp 132,815 per month and maximum WTP was Rp 224,316 per month. It was also found that: 1. Preventive behavior (83.08%) was influenced by ATP with making power equation, in which maximum effort would be done if ATP was higher but its change was more sensitive when ATP was low. 2. WTP was less influenced by ATP (11.76%) and form linear 3. Preventive behavior was influenced by WTP but the extent and form of relationship depend on effort type done. In addition, three scores of noise indicated that condition of dweller in a housing complex of UGM in Sekip was on C zone, in which government subsidy is needed in transportation and environment management and Zone D that requires dweller freedom to do preventive effort through change of house ownership status.

Kata Kunci : Lalu Lintas,Kebisingan,Lingkungan Perumahan,noise, preventive behaviour, ability to pay, willingness to pay


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.