Legalitas Aborsi Oleh Korban Perkosaan Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Desi Putri Permatasari, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis dilegalkannya tindakan aborsi bagi korban perkosaan dan mengkaji kesesuaiannya berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Penulisan hukum ini berangkat dari kewajiban negara menjamin hak atas kesehatan, hak reproduksi, serta martabat perempuan korban perkosaan, sehingga dibutuhkan kajian hukum komprehensif terhadap pengecualian aborsi.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Data penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian diperkuat menggunakan data primer yang didapat melalui wawancara dengan narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, rasio legis dari pengaturan aborsi bagi korban perkosaan didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagimana tercantum dalam naskah akademiknya. Secara filosofis, pengaturan mengenai aborsi bertujuan untuk menyeimbangkan perlindungan hak hidup janin dan penghormatan terhadap martabat manusia, hak atas kesehatan, dan hak reproduksi dari korban perkosaan. Secara sosiologis, pengaturan tersebut merupakan respon dari realitas meningkatnya kekerasan seksual dan dampak kehamilan tidak diinginkan terhadap korban. Secara yuridis, pengaturan aborsi ditempatkan sebagai pengecualian yang sah dan terbatas sebagai bentuk perlindungan HAM. Kedua, menurut sudut pandang HAM, aborsi bagi korban perkosaan dipandang sebagai bentuk perlindungan atas hak kesehatan, hak bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas pemulihan, sementara Undang-Undang Kesehatan memposisikannya pengecualian tersebut sebagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi korban.
This legal reasearch aims to analyze
the ratio logis of legalizing abortion for rape victims and assess its
suitability based on human rights principles and the provisions of Law Number
17 of 2023 on Health. This lagal reasearch stems from the obligation to
guarantee the right to health, reproductive rights, and the dignity of women
who are victims of rape, thus requiring a comprehensive legal review of
exception to abortion.
This legal reasearch is a
descriptive normative legal study. The reasearch data used are secondary data
obtained through literature study of primary, secondary, and tertiery legal
materials, which is the reinforced using primary data obtained through interview
with informants.
The result of this study indicate two
conclusions. First, the ratio legis of abortion regulations for rape victims is
based on the philosophical, sociological, and judical doundations of Law No. 17
of 2023 on Health, as stated in its academic text. Philosophically, the
regulation on abortion aims to balance the protection of the foetus's right to
life and respect for human dignity, the right to health, and the reproductive
rights of rape victims. Sociologically, the regulation is a response to the reality
of increasing sexual violence and the impact of unwanted pregnancies on
victims. Juridically, the abortion regulation is positioned as a legitimate and
limited exception as a form of human rights protection. Second, from a human
rights perspective, abortion for rape victims is seen as a form of protection
of the right to health, the right to freedom from inhuman treatment, and the
right to recovery, while the Health Law positions this exception as a legal
instrument to guarantee protection and legal certainty for victims.
Kata Kunci : Aborsi, Korban Perkosaan, Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kesehatan