Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia
Jupriyadi, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Dr. Dra. Dani Krisnawati S.H., M.Hum.
2026 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum
Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 KUHAP, dalam pengajuannya memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan upaya hukum biasa (Banding dan Kasasi). Namun demikian, dalam penerapannya sering terjadi permasalahan, baik syarat formil maupun syarat materiilnya. Tujuan penelitian dalam disertasi ini adalah untuk : 1. Mengkaji dan menganalisis implementasi syarat formil upaya hukum PK perkara pidana, berupa putusan berkekuatan hukum tetap; 2. Mengkaji dan menganalisis deskripsi empirik titik singgung alasan Kasasi berupa kesalahan penerapan hukum dengan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai alasan PK perkara pidana; 3. Merumuskan arah reformulasi pengaturan PK perkara pidana pada masa yang akan datang agar tetap menjadi upaya hukum luar biasa guna mewujudkan kepastian hukum dan menjamin terciptanya keadilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder untuk meneliti kaidah dan norma, yang meliputi asas, kaidah, sistem hukum serta peraturan hukum konkrit berupa peraturan yang berkaitan dengan upaya hukum Kasasi dan PK perkara pidana. Penelitian ini juga ditunjang atau didukung data primer yang diperoleh dari hasil wawancara terhadap sejumlah narasumber, yakni ahli hukum pidana, para hakim agung dan lainnya.
Berdasarkan penelitian ini, ditemukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam implementasinya, permohonan PK, terutama perkara pidana khusus, lebih banyak diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, permohonan PK tanpa melalui upaya hukum biasa, telah mencapai rata-rata 61,31%, karena hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus dan proses hukumnya relatif cepat; 2. Terdapat titik singgung penerapan alasan materiil PK berupa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dengan kesalahan penerapan hukum sebagai alasan Kasasi dalam berbagai putusan MA, karena belum adanya kriteria dan parameter kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata; 3. Agar PK perkara pidana tetap menjadi upaya hukum yang bersifat luar biasa diperlukan reformulasi pengaturan persyaratan pengajuan PK. Untuk syarat formil, sebelum mengajukan PK, pemohon terlebih dahulu wajib menempuh upaya hukum biasa. Syarat materiil PK disederhanakan menjadi 2 (dua) hal, yakni bukti baru (novum) dan putusan saling bertentangan (conflict van rechtspraak), sedangkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dikualifikasikan sebagai kesalahan penerapan hukum sebagai alasan Kasasi atau setidaknya diberikan kriteria dan parameter yang jelas agar mempermudah penerapannya.
Revision (Peninjauan Kembali/PK) in criminal cases, as regulated under Articles 263 to 269 of the Indonesian Criminal Procedural Law (KUHAP), constitutes an extraordinary legal remedy that is subject to stricter procedural and substantive requirements compared to ordinary remedies such as appeal and cassation. In practice, however, the application of these requirements frequently gives rise to various legal and procedural challenges, both formal and substantive. The objectives of this research are threefold: 1. to examine and analyze the implementation of the formal requirements for the filing of a Revision in criminal cases, particularly the requirement that the decision being challenged must have obtained final and binding legal force; 2. to investigate and analyze the empirical overlap between the grounds for cassation especially those related to a wrongful application or violation of applicable law and the substantive grounds for Revision, namely a judge’s mistake or egregious error; 3. To formulate a conceptual reformulation of the regulatory framework governing Revision in criminal cases to ensure that it continues to function as an extraordinary legal remedy while promoting legal certainty and the realization of substantive justice.
This study employs a normative legal research methodology, relying primarily on secondary data to examine legal principles, doctrines, norms, and statutory provisions pertaining to cassation and Revision in criminal law. The normative analysis is further supported by empirical data obtained through interviews with key informants, including criminal law scholars, Supreme Court justices, and other legal practitioners.
Based on this research, several factual findings were identified: 1. in practice, applications for Revision, particularly in special criminal cases, are predominantly filed against decisions of courts of first-level/first instance. Between 2020 and 2024, applications for Revision submitted without first exhausting ordinary legal remedies amounted to an average of 61.31%. This phenomenon is influenced, inter alia, by the authority granted to judges to impose sentences below the statutory special minimum and by the relatively expeditious nature of the adjudication process. 2. there exists a substantive intersection between the application of the material grounds for Revision namely, a judge’s mistake or an egregious error and a wrongful application or violation of applicable law and the substantive grounds for cassation, as reflected in various decisions of the Supreme Court of the Republic of Indonesia. This overlap arises primarily from the absence of clear criteria and parameters to delineate what constitutes a judge’s mistake or an egregious error. 3. in order to ensure that Revision in criminal cases remains an extraordinary legal remedy, a reformulation of the regulatory framework governing the requirements for filing Revision is necessary. With regard to formal requirements, applicants should be obliged to first exhaust ordinary legal remedies prior to submitting a Revision application. As for the substantive requirements, the grounds for Revision should be simplified into two principal categories, namely: (1) the discovery of new evidence (novum), and (2) conflicting judicial decisions (conflict van rechtspraak). Meanwhile, a judge’s mistake or egregious error should be qualified as a wrongful application or violation of applicable law and the substantive grounds to be examined under the cassation procedure, or at the very least be subject to clearly defined criteria and parameters in order to facilitate its consistent application.
Kata Kunci : Reformulasi, Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang nyata.