Pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat (Community Based Coastal Management) :: Di Desa Bugel Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo
TRIMULYO, Trenggono, Ir. Sudaryono, M.Eng.,Ph.D
2005 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan DaerahPengelolaan wilayah pesisir di Desa Bugel Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo dirintis oleh masyarakat setempat sebagai bentuk pendekatan pengelolaan sumber daya alam yang meletakkan pengetahuan dan kesadaran lingkungan serta akar budaya masyarakat setempat sebagai dasar pengelolaannya. Pengelolaan wilayah pesisir tersebut melibatkan kerja sama antara masyarakat setempat, pihak swasta dan pemerintah dalam bentuk pengelolaan secara bersama dimana masyarakat berpartisipasi aktif baik dalam perencanaan sampai pada pelaksanaannya. Wilayah pesisir di Desa Bugel sebagai sumber daya milik bersama atau “common property resources†dan sebagai wilayah terbuka atau “open access regime†memiliki fungsi publik atau kepentingan umum dan memungkinkan siapa pun untuk memanfaatkan ruang wilayah pesisir untuk berbagai kepentingan. Wilayah pesisir di Desa Bugel menghadapi berbagai isu dan permasalahan terkait dengan penataan ruang antara lain: 1) Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar sektor dan stakeholders lainnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, dan 2) Potensi konflik kewenangan (jurisdictional conflict) dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir. Fokus penelitian tentang “Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat (Community Based Coastal Management) di Desa Bugel Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo†ditekankan pada konsep-konsep pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat, yaitu untuk menjelaskan konsep-konsep pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat (Community Based Coastal Management) yang dilakukan secara deskriptif - eksploratif dengan metode induktif – kualitatif – fenomenologi. Adapun keberhasilan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat (Community Based Coastal Management) di Desa Bugel Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo dibangun dengan konsep-konsep pengelolaan wilayah pesisir sebagai berikut : 1) Partisipasi Masyarakat, 2) Dukungan Pemerintah, 3) Legalisasi Pengelolaan, 4) Kontribusi Swasta, 5) Perencanaan Bottom - Up, 6) Pengambilan Keputusan oleh Masyarakat, 7) Koordinasi antara Pemerintah dan Masyarakat, dan 8) Kearifan Lokal.
Coastal Management in Bugel Village Sub District of Panjatan The Regency of Kulon Progo pioneered local community as a form of natural resources management approach which put the environmental knowledge and awareness and root of community custom as the basic of management. The coastal management involves cooperation between local community, private sector and government in the form of cooperative management where the community of participate actively in process of planning to implementation. Coastal area of Bugel Village as common property resources and open access regime has a public or common function and enables everyone to use the coastal area for variety of interest. Coastal area of Bugel Village with its characteristics faces issues and problems related with space arrangement such as: 1) conflict of interest potency and overlapping between sectors and stakeholders in managing and using of coastal area, and 2) jurisdictional conflict potency in managing and using coastal area. The research focus on "Community Based Coastal Management: A Case Study In Bugel Village Sub District of Panjatan The Regency of Kulon Progo" is stressed on concepts of community based coastal management. Therefore this research is conducted descriptively and explorative by using inductive - qualitative – phenomenological method. The successful of community based coastal management in Bugel Village is established by concepts of coastal area management as follows: 1) Community participation, 2) Government supports, 3) Management legalization, 4) Private sector contributions, 5) Bottom – Up planning, 6) Decisions making by the community, 7) Coordination between government and the community, and 8) Local genuine or Local wisdom.
Kata Kunci : Wilayah Pesisir, Pengelolaan