PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN TANAH (STUDI KASUS PADA PUTUSAN NOMOR 756/PDT.G/2021/PN DPS)
Marselina Setiyowati, Sa'ida Rusdiana, S.H., LL.M.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas iktikad baik dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah berdasarkan kasus yang terdapat dalam Putusan Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Dps. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta pengakuan utang yang dibuatnya apabila terbukti ada iktikad buruk penghadap dalam kasus Putusan Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Dps.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan wawancara sebagai teknik pengumpulan data tambahan. Penelitian dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga didukung dengan wawancara terhadap narasumber dengan mengikuti pedoman wawancara untuk memperkuat data sekunder. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini penerapan asas iktikad baik dalam perjanjian utang piutang tidak diterapkan dengan baik baik mulai dari tahap prakontraktual, kontraktual, dan post kontraktual. Selanjutnya, notaris memiliki tanggung jawab terhadap akta pengakuan utang dalam hal terdapat iktikad buruk penghadap dalam kasus Putusan Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Dps hal ini dikarenakan notaris tetap menerima pembuatan akta yang diajukan oleh pengahadap meskipun penghadap terindikasi beriktikad buruk.
This legal writing aims to identify and analyze the application of the principle of good faith in loan agreements secured by land based on the case in Decision Number 756/Pdt.G/2021/PN Dps. This study also aims to examine and analyze the notary’s responsibility for a deed of acknowledgment of debt that he or she has prepared when it is proven that one of the appearing parties acted in bad faith in the case of Decision Number 756/Pdt.G/2021/PN Dps.
The type of research used in this study is normative juridical research, with interviews employed as an additional data collection technique. The research was conducted through library research to obtain secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research was also supported by interviews with resource persons using interview guidelines to strengthen the secondary data. The collected data were then analyzed qualitatively, and the results were presented descriptively to address the research problems.
The results of this study indicate that the application of the principle of good faith in loan agreements has not been properly implemented at the pre-contractual, contractual, and post-contractual stages. Furthermore, the notary has responsibility for the deed of acknowledgment of debt in the event that there is bad faith on the part of the appearing party in Decision Number 756/Pdt.G/2021/PN Dps, as this is because notaries continue to accept deeds submitted by clients even though the clients are indicated to be acting in bad faith.
Kata Kunci : Asas Iktikad Baik, Perjanjian Utang Piutang, Tanggung Jawab Notaris