Pengaturan Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan di IKN: Ditinjau dari Teori Kewenangan dan Pendekatan AUPB
Finda Pratiwi Yuwono, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi memberikan arahan kebijakan energi nasional yaitu prioritas pengembangan energi dan peraturan pelaksanaan dari UU tersebut menempatkan prioritas pengembangan energi, khususnya energi terbarukan menjadi kebijakan utama. Serta, penetapan kebijakan nasional dalam sektor energi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam pengaturan kebijakan pengembangan energi terbarukan berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya pada asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan. Kewenangan pada pengaturan kebijakan pengembangan energi terbarukan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB. Penelitian ini termasuk kategori penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan OIKN dalam pengaturan kebijakan pengembangan energi terbarukan tidak sejalan dengan UU Energi sebagai kewenangan pemerintah daerah, melainkan sebagai kewenangan pemerintah pusat yang berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian ESDM. Lebih lanjut, konsep ideal pengaturan kebijakan pengembangan energi terbarukan di IKN harus dibangun dengan menerapkan AUPB, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan. Namun demikian, ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai kewenangan OIKN menimbulkan kekaburan norma yang berpotensi memicu tumpang tindih kelembagaan, diperparah dengan inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan. Oleh karena itu, reformulasi kerangka regulasi yang lebih tegas dan konsisten perlu dilakukan dengan mengadopsi keberhasilan program Energiewende di Jerman
Law Number 30 of 2007 on Energy provides the direction for national energy policy, namely the priority of energy development, and the implementing regulations of this Law place the priority of energy development, particularly renewable energy, as the primary policy. Furthermore, the determination of national policy in the energy sector is under the authority of the central government. This research aims to analyze and evaluate the authority of the Nusantara Capital City Authority (OIKN) in regulating renewable energy development policy based on the General Principles of Good Governance (AUPB), specifically the principles of legal certainty, prudence, and transparency. The authority in regulating renewable energy development policy must be grounded in statutory regulations and AUPB. This research falls under the category of normative-empirical legal research, employing statutory and conceptual approaches. The findings of this research indicate that OIKN’s authority in regulating renewable energy development policy is not aligned with the Energy Law as a regional government authority, but rather as a central government authority that potentially overlaps with the Ministry of Energy and Mineral Resources’ authority. Furthermore, the ideal concept for regulating renewable energy development policy in IKN must be constructed by implementing AUPB, specifically the principles of legal certainty, prudence, and transparency. Nevertheless, the absence of explicit regulation regarding OIKN’s authority creates normative ambiguity that potentially triggers institutional overlap, exacerbated by government policy inconsistency in renewable energy development. Therefore, a reformulation of a more decisive and consistent regulatory framework needs to be conducted by adopting the successful elements of Germany’s Energiewende program.
Kata Kunci : Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan, OIKN, Kewenangan, AUPB