Tinjauan yuridis mengenai rencana pelaksanaan privatisasi terhadap anak perusahaan PT (Persero) Angkasa Pura II
SADTYANINGSIH, Indah Suryandari, Drs. Paripurna P. Sugarda, SH.,M.Hum
2005 | Tesis | Magister ManajemenPrivatisasi ditetapkan sebagai salah satu strategi pengembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan dalam Master Plan BUMN Tahun 2002-2006 yaitu Tahap Revitalisasi (2003-2004) dan Tahap Pertumbuhan (2005-2006). PT (Persero) Angkasa Pura II merupakan salah satu BUMN yang direncanakan akan dilaksanakan privatisasi terhadap anak perusahaannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah landasan hukum pelaksanaan privatisasi anak perusahaan PT (Persero) Angkasa Pura II, apakah terdapat peraturan perundangan yang dapat bertentangan dengan pelaksanaan privatisasi, apakah dasar hukum dilaksanakannya privatisasi terhadap anak perusahaan BUMN dan upaya hukum apa yang harus dilakukan agar anak perusahaan yang diprivatisasi tetap mengutamakan kepentingan stakeholder. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Sebagai penelitian hukum normatif penelitian ini tidak bermaksud menguji hipotesis, namun titik berat penelitian adalah penelitian kepustakaan dan bahan yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa terdapat dasar hukum untuk dilaksanakannya privatisasi terhadap anak perusahaan PT (Persero) Angkasa Pura II, namun juga terdapat peraturan perundangan yang dapat bertentangan dengan pelaksanaan privatisasi BUMN. Selain itu juga disimpulkan bahwa terdapat dasar hukum untuk melaksanakan privatisasi terhadap anak perusahaan BUMN dan terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan agar privatisasi terhadap anak perusahaan BUMN dapat tetap mengutamakan kepentingan stake holder.
Privatization specified as one of the development strategy of the State Owned Enterprises (SOE’s) is set in SOE’s Master Plan 2002 – 2006, that is phase of Revitalization (2003 -2004) and phase of Growth (2005-2006). PT (Persero) Angkasa Pura II represent one of the planned SOE’s will be executed by privatization to its subsidiary company. Intention of this writing is to know what is legal fundament of privatization execution of PT (Persero) Angkasa Pura II’s subsidiary company, do there are regulation which oppose against execution of privatization to SOE’s subsidiary company and legal effort which must be subsidiary company conducted to remain the importance of stake holder. Research method is by using approach of normative juridical with analytical descriptive method. As normative juridical research, this research not mean to test hypothesis, but research emphasis is research of bibliography and utilize the secondary materials. Pursuant to research, the conclution that there are legal fundament of privatization to PT (Persero) Angkasa Pura II’s subsidiary company, but also there are regulation able to oppose againt execution of SOE’s privatization. Beside that, also concluded that there are legal fundament to execute SOE’s subsidiaries company privatization and there are legal effort able to be conducted by SOE’s subsidiary company to give priority to importance of stake holder.
Kata Kunci : Privatisasi, Badan Usaha Milik Negara, Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Pasar Modal, Direct Placement, Kepentingan Umum, Privatization, State Owned Enterprises (SOE’s), SOE’s subsidiary company, Capital Market, Direct Placement, Public Intere