Penelitian ini berangkat dari permasalahan kriminalisasi aktivis lingkungan yang semakin marak terjadi pasca disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang bersifat karet kerap kali digunakan untuk membungkam masyarakat dan menjerat kritik yang disampaikan aktivis lingkungan di ruang digital. Untuk itu, penulis mencoba untuk mengidentifikasi dan menganalisis: 1) bagaimana norma pada UU ITE dimobilisasi untuk melakukan kriminalisasi aktivis lingkungan; 2) bagaimana pola putusan pidana pada kasus kriminalisasi aktivis lingkungan pasca pengesahan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan pola putusan pengadilan berkaitan dengan kasus kriminalisasi aktivis lingkungan dan menganalisisnya dalam kerangka teori SLAPP, serta regulasi Anti-SLAPP di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Adapun bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dari penelusuran dokumen atau studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta telaah terhadap putusan pengadilan yang terpilih terkait dengan kasus kriminalisasi aktivis lingkungan berbasis UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pasal karet yang kerap kali disalahgunakan untuk membungkam partisipasi publik, di antaranya adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pada argumentasinya, jaksa penuntut umum lebih menekankan pada pemenuhan delik dan unsur reputasi privat, sedangkan terdakwa menekankan pada kepentingan publik dan hak konstitusional untuk berekspresi dan memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, penelitian ini turut memperlihatkan pola pemidanaan terhadap aktivis lingkungan kerap kali menggunakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai dakwaan. Untuk itu, diperlukan penguatan mekanisme Anti-SLAPP guna melindungi kebebasan berekspresi dan demokrasi lingkungan di Indonesia.
This study stems from the issue of the criminalization of environmental activists, which has become increasingly prevalent following the enactment of the Electronic Information and Transactions Law (EIT Law). Vague articles are often used to silence the public and silence criticism expressed by environmental activists in the digital space. To that end, the author attempts to identify and analyze: 1) How have the norms of the Electronic Information and Transactions Law (EIT Law) been mobilized to criminalize environmental activists? 2) What are the patterns of criminal verdicts in cases of criminalization of environmental activists following the enactment of the Electronic Information and Transactions Law (EIT Law)? This study aims to map court ruling patterns related to cases of criminalization of environmental activists and analyze them within the framework of SLAPP theory and Anti-SLAPP regulations in Indonesia.
The research method used by the author is normative legal research with a case approach and a statute approach. The legal materials in this study were obtained from document searches or literature studies, analysis of legislation, and review of eligible court decisions related to the criminalization of environmental activists based on the ITE Law. The results of the study show that there are several vague articles that are often misused to silence public participation, including Article 27 paragraph (1), Article 27 paragraph (3), and Article 28 paragraph (2) of the ITE Law. In their arguments, the public prosecutors emphasized the fulfillment of the elements of the offense and private reputation, while the defendants emphasized the public interest and the constitutional right to freedom of expression and to a good and healthy environment. In addition, this study also shows that the prosecution of environmental activists often uses Article 27 paragraph (3) and Article 28 paragraph (2) of the ITE Law as charges. For this reason, it is necessary to strengthen the Anti-SLAPP mechanism in order to protect freedom of expression and environmental democracy in Indonesia.
Kata Kunci : Pola Putusan, Aktivis Lingkungan, SLAPP, Anti-SLAPP