Analisis Sistem Konsistensi Peraturan Perundang-Undangan terkait RHL di Indonesia (Studi Kasus: Pemegang IPPKH/PPKH dalam PP Nomor 26 Tahun 2020)
RAMADHAN AHMAD SURYANTO, Djoko Soeprijadi, S.Hut., M.Cs.; Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M
2026 | Skripsi | KEHUTANAN
Rehabilitasi hutan dan lahan, khususnya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), berperan penting dalam menjaga fungsi ekosistem dan mendukung kebijakan lingkungan di Indonesia. Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kemudian menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) merupakan subjek utama kewajiban rehabilitasi DAS, sedangkan perubahan regulasi sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan dan konsistensi pengaturannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis instruksi bangun sistem peraturan rehabilitasi hutan dan lahan, khususnya rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH/PPKH, serta mengevaluasi konsistensi regulasi sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mengintegrasikan analisis sistem dengan metode yuridis normatif. Sistem rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 dimodelkan menggunakan Structured Analysis and Design Technique (SADT) melalui data flow diagrams (DFD), kemudian divalidasi secara horizontal dan vertikal terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri terkait dengan menggunakan kerangka teori Common Pool Resources (CPR) Ostrom.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 26 Tahun 2020 membentuk sistem rehabilitasi hutan dan lahan yang terstruktur dalam tiga subsistem utama, yaitu pola umum, kriteria, dan standar; penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan; serta pelibatan masyarakat, dan menempatkan pemegang IPPKH/PPKH sebagai pelaksana kewajiban rehabilitasi DAS. Namun, terdapat inkonsistensi regulasi terkait perubahan IPPKH menjadi PPKH, ketiadaan pengaturan transisi kewajiban, peniadaan sanksi administratif, serta kelemahan penerapan prinsip tata kelola sumber daya bersama, yang berpotensi menurunkan kepastian hukum dan efektivitas rehabilitasi DAS.
Forest and land rehabilitation, particularly watershed rehabilitation, plays a crucial role in maintaining ecosystem functions and supporting environmental policy in Indonesia. Holders of Forest Area Borrow-Use Permits (IPPKH), later converted into Forest Area Utilization Approvals (PPKH), are the main subjects responsible for these obligations, while regulatory changes before and after UU Cipta Kerja raise questions about the clarity and consistency of their mandate. This study aims to analyze the “build-instruction” of the regulatory system for forest and land rehabilitation, focusing on watershed rehabilitation by IPPKH/PPKH holders, and to assess the consistency of regulations across the pre? and post? UU Cipta Kerja periods.
This research employs a qualitative approach that integrates systems analysis with a normative juridical method. The forest and land rehabilitation system in PP Nomor 26 Tahun 2020 is modeled using Structured Analysis and Design Technique (SADT) through data flow diagrams (DFD), and the model is then examined horizontally and vertically against relevant laws, government regulations, and ministerial regulations using Elinor Ostrom’s Common Pool Resources (CPR) framework.
The results show that PP Nomor 26 Tahun 2020 establishes a forest and land rehabilitation system with three subsystems, namely general patterns, criteria, and standards; implementation; and community participation, and places IPPKH/PPKH holders as key actors in watershed rehabilitation. Nevertheless, inconsistencies in the shift from IPPKH to PPKH, the lack of clear transitional provisions, the removal of administrative sanctions, and weak application of common-pool resource governance principles may undermine legal certainty and the effectiveness of watershed rehabilitation.
Kata Kunci : Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Daerah Aliran Sungai, IPPKH/PPKH, Analisis Sistem, Common Pool Resources / Forest and Land Rehabilitation, Watershed, IPPKH/PPKH, Systems Analysis, Common Pool Resources