Laporkan Masalah

Signifikansi, Urgensi, dan Akibat Hukum Akta Perdamaian (Acte Van Dading) Pasca Kesepakatan Damai Antara Para Pihak

Helena Mutiara Prajna Yudyaning Arnetta, Hasrul Halili, S.H., M.A.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini mengkaji signifikansi, urgensi, dan akibat hukum akta perdamaian (acte van dading) pasca tercapainya kesepakatan damai antara para pihak dalam sengketa perdata. Latar belakang penelitian ini berangkat dari praktik penyelesaian sengketa melalui mediasi yang kerap berakhir pada kesepakatan damai tanpa dikuatkan dalam akta perdamaian, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa lanjutan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi signifikansi dan urgensi akta perdamaian setelah tercapainya kesepakatan damai, serta akibat hukum atas kesepakatan damai yang tidak dituangkan dalam akta perdamaian.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif, yang didukung oleh data hasil wawancara dengan narasumber yang berkompeten di bidang hukum perdata. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kedudukan hukum akta perdamaian dalam sistem hukum perdata.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian memiliki signifikansi, karena berkedudukan setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bersifat final dan mengikat, serta memiliki kekuatan eksekutorial, Akta perdamaian memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta efektivitas pelaksanaan kesepakatan damai. Sebaliknya, kesepakatan damai yang tidak dikuatkan dalam akta perdamaian hanya bergantung pada itikad baik para pihak dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa baru. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kesepakatan damai dalam bentuk akta perdamaian merupakan kebutuhan yang mendesak guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

This research examines the significance, urgency, and legal consequences of a deed of settlement (acte van dading) following a peace agreement between disputing parties in civil cases. The study is motivated by the frequent practice of resolving disputes through mediation that results in peace agreements without being formalized into a deed of settlement, thereby creating potential legal uncertainty and future disputes. The research addresses two main issues: the significance and urgency of a deed of settlement after a peace agreement is reached, and the legal consequences of peace agreements that are not formalized through such a deed.

This research employs a normative juridical method with a descriptive approach, supported by interviews with legal practitioners and judicial officers. The legal materials used consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The collected data are analyzed qualitatively to provide a comprehensive understanding of the legal position and function of deeds of settlement within Indonesian civil law.

The findings indicate that a deed of settlement holds significant legal value as it has the same legal force as a final and binding court judgement and possesses executorial power. The deed of settlement ensures legal certainty, legal protection, and effective enforcement of the peace agreement. In contrast, peace agreements that are not formalized into a deed of settlement rely solely on the good faith of the parties and lack executorial force, which may lead to renewed disputes. This research concludes that formalizing peace agreements into deeds of settlement is an urgent legal necessity to guarantee certainty, protection, and finality in civil dispute resolution.

Kata Kunci : Akta perdamaian, kesepakatan damai, kepastian hukum

  1. S1-2026-502520-abstract.pdf  
  2. S1-2026-502520-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-502520-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-502520-title.pdf