Laporkan Masalah

Konstruksi Perjanjian dan Pelindungan Hukum dalam Perjanjian Chiropractic di Indonesia

Patricia Angelica Putri Sasana, Sa'ida Rusdiana, S.H., LL.M.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perjanjian antara chiropractor dengan klien serta bentuk pelindungan hukum yang berlaku dalam praktik chiropractic di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara dengan praktisi chiropractic. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori perjanjian dan teori pelindungan hukum dari Mochammad Isnaeni yang membedakan pelndungan hukum internal dan eksternal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian chiropractic merupakan perjanjian jasa yang mengandung unsur terapeutik. Unsur terapeutik terlihat dari tujuan penyembuhan dan hubungan kepercayaan, sementara unsur jasa muncul dari prestasi timbal balik berupa pemberian jasa dan pembayaran. Pelindungan hukum internal bersumber ari ketentuan perjanjian seperti transparansi harga dan kontraindikasi. Pelindungan hukum eksternal dapat diterapkan melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20203 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, serta Undang-Undang Noor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Namun, pelindungan eksternal masih lemah karena tidak adanya pengaturan spesifik untuk chiropractic.

This research aims to analyze the construction of agreements between chiropractors and clients as well as forms of legal protection applicable in chiropractic practice in Indonesia.

This research is a normative juridical study with a descriptive-analytical approach. Data were collected through literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as interviews with chiropractic practitioners. Analysis was conducted qualitatively using contract theory and legal protection theory from Mochammad Isnaeni, which distinguishes between internal and external legal protection.

The research findings indicate that chiropractic agreements is a service agreement with a therapeutic element. The therapeutic element is evident from the healing objective and fiduciary relationship, while the service element emerges from reciprocal performance in the form of service provision and payment. Internal legal protection stems from contractual clauses such as informed consent and contraindications. External legal protection can be applied through the provisions of The Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2023 on Health, Government Regulation Number 28 of 2024, Minister of Health Regulation Number 15 of 2018 on the Implementation of Complementary Traditional Health Services, and Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. However, external protection remains weak due to the absence of specific regulations for chiropractic.

Kata Kunci : chiropractic, perjanjian campuran, pelinungan hukum internal, pelindungan hukum eksternal, pelindungan konsumen

  1. S1-2026-474622-abstract.pdf  
  2. S1-2026-474622-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-474622-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-474622-title.pdf