Benefit Sharing of the Deep Seabed: Ensuring Equitable Shares for Non-Member States of UNCLOS
AULIA MAHARANI, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Deklarasi dasar laut dalam dan sumber dayanya sebagai Common Heritage of Mankind dimaksudkan untuk mendistribusikan manfaat secara adil antar umat manusia dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan dan kepentingan negara-negara berkembang. Namun, dengan keberadaan ISA dan keanggotaan ekslusifnya berdasarkan ratifikasi UNCLOS, timbul pertanyaan apakah sistem tersebut benar-benar sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan semula.
Penelitian hukum ini berupaya mengevaluasi bagaimana hukum internasional menentukan legalitas keterlibatan negara-negara non-anggota dalam penambangan dasar laut dalam dan bagaimana legalitas tersebut memengaruhi realisasi pembagian manfaat yang adil bawah rezim ISA. Analisis ini berfokus pada kerangka hukum yang ditetapkan oleg UNCLOS dan instrumen pelaksanaannya, posisis negara-negara non-anggota berdasarkan prinsip-prinsip pacta tertiis, CIL, dan implikasi praktis partisipasi negara non-anggota, dengan referensi khusus pada Amerika Serikat. Selain itu, penelitian hukum ini mempertimbangkan bagaimana sengketa mengenai pembagian manfaat yang adil dapat ditangani dalam mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang ada.
Dengan menggunakan metode normatif berdasarkan analisis perjanjian yurisprudensi internasional dan literatur ilmiah, penelitian hukum ini menemukan bahwa meskipun rezim dasar laut dalam dirancang dengan mempertimbangkan partisipasi universal, akses terhadap partisipasi dan pembagian manfaat tetap terkait erat dengan keanggotaan perjanjian. Negara-negara non-anggota menempati posisi yang tidak pasti secara hukum, dimana bentuk-bentuk keterlibatan tidak langsung dapat menghindari pelanggaran hukum yang jelas tetapi kurang memiliki pengakuan internasional yang stabil. Ketidakpastian hukum ini, dikombinasikan dengan keterbatasan struktural dan prosedural dalam kerangka tata kelola dan penyelesaian sengketa yang ada, membatasi realisasi pembagian manfaat yang adil sesuai dengan prinsip CHM.
The declaration of the deep seabed and its resources as a Common Heritage of Mankind was intended to fairly distribute the benefits between mankind, paying special attention to the needs and interests of developing States. However, with the existence of ISA and its exclusive membership based on the ratification of UNCLOS, it comes as a wonder whether such system is truly in character with the purpose that was originally intended.
This legal research attempts to evaluate how international law determines the legality of non-member States' involvement in deep seabed mining and how such legality affects the realization of equitable benefit sharing under the ISA regime. The analysis focuses on the legal framework established by UNCLOS and its implementing instruments, the position of non-member States under principles such as pacta tertiis, CIL, and the practical implications of non-member participation, with particular reference to the United States. Additionally, this legal research considers how disputes concerning equitable benefit sharing may be addressed within existing international dispute settlement mechanisms.
Employing a normative methodology based on the analysis of treaties, international jurisprudence, and scholarly literature, this legal research finds that while the deep seabed regime was conceived with universal participation in mind, access to participation and benefit sharing remains closely tied to a treaty membership. Non-member States occupy a legally uncertain position, where indirect forms of engagement may avoid clear illegality but lack stable international recognition. This legal uncertainty, combined with structural and procedural limitations within the existing governance and dispute settlement framework, constrains the realization of equitable benefit sharing in accordance with the CHM principle.
Kata Kunci : Deep Seabed Mining, Common Heritage of Mankind, International Seabed Authority, Enterprise, Non-Member States, Benefit Sharing