Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pemain Judi Daring
Hilal Diputra Zeddin, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini berdasarkan fenomena
perjudian daring yang sedang gencar di tengah-tengah masyarakat. Hadirnya
perjudian daring disebabkan oleh perkembangan teknologi dan fintech yang
mana memungkinkan untuk diadakannya kegiatan perjudian di dalam jaringan.
Perjudian daring mengakibatkan banyak kerugian seperti masalah finansial,
keluarga, serta kesehatan. Penulis menemukan terdapat kejanggalan di mana
pemain judi daring yang telah mengalami penderitaan diakibatkan permainan judi
daring manipulatif yang disediakan dan dikembangkan oleh bandar judi daring,
justru mendapatkan pemidanaan, yang mana pada dasarnya pemidanaan merupakan
pemberian nestapa kepada seseorang. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi
posisi pemain judi daring berdasarkan perspektif viktimologi, dan
merekomendasikan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif serta humanis
terhadap fenomena perjudian daring di Indonesia.
Penelitian dalam penulisan hukum ini
merupakan penelitian berjenis normatif, yang dilaksanakan dengan mengumpulkan
dan menganalisis data untuk membedah norma dan implementasi hukum terhadap
pemain judi daring. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data
dari penelitian normatif ini akan dianalisis secara kualitatif dengan metode
penafsiran sebagaimana penelitian normatif dilakukan; metode penafsiran yang
digunakan adalah penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemain judi daring merupakan pelaku dan korban dalam waktu yang bersamaan. Pemain judi daring dapat dikatakan pelaku dikarenakan tindak pidananya berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, sementara dapat dikatakan sebagai korban dikarenakan pada dasarnya pemain judi daring mengalami penderitaan finansial, mental, bahkan fisik. Rekomendasi kebijakan hukum pidana yang seharusnya diimplementasikan terhadap pemain judi daring adalah depenalisasi sebagaimana telah diimplementasikan terhadap penyalah guna narkotika dengan kondisi tertentu di mana hanya pecandu dan korban penyalah guna yang diberikan upaya non-penal. Depenalisasi ini relevan dikarenakan kejahatan penyalahgunaan narkotika dan bermain judi daring memiliki karakteristik yang sama, yaitu sama-sama menyebabkan kecanduan, merupakan victimless crime, serta memerlukan penanganan ahli dibandingkan pemidanaan.
This research is based on the phenomenon
of online gambling, which is currently widespread in society. The emergence of
online gambling is driven by technological and fintech developments, which
enable online gambling activities. Online gambling results in numerous losses,
including financial, family, and health problems. The author found an anomaly
in which online gamblers, who have suffered due to manipulative online gambling
games provided and developed by online bookmakers, are actually being punished,
which is essentially the infliction of suffering on someone. This research aims
to identify the position of online gamblers from a victimology perspective and
recommend more effective and humane criminal law policies regarding the online
gambling phenomenon in Indonesia.
The research used in this legal paper is
normative, conducted by collecting and analyzing data to examine norms and
legal implementation regarding online gamblers. Data collection was conducted
through a literature review. Data from this normative research will be analyzed
qualitatively using interpretive methods, as is the case in normative research;
the interpretive methods used are grammatical, systematic, and teleological.
The results of this study indicate that online gamblers are both perpetrators and victims at the same time. Online gamblers can be considered perpetrators based on their violation of Article 303 bis of the Indonesian Criminal Code, while they can be considered victims because they essentially experience financial, mental, and even physical suffering. The recommended criminal law policy that should be implemented for online gamblers is depenalization, as has been implemented for drug abusers under certain conditions, where only the addict and the victim of the abuse are given non-penal measures. This depenalization is relevant because the crimes of drug abuse and online gambling share similar characteristics: they are addictive, victimless crimes, and require expert treatment rather than criminalization.
Kata Kunci : judi, online, daring, viktimologi, viktimisasi, kebijakan, hukum, pidana, depenalisasi, gambling, online, victimology, victimization, policy, law, criminal, depenalization