Laporkan Masalah

PERAN INFORMED CONSENT SEBAGAI PELINDUNG HUKUM DALAM TINDAKAN TRANSFUSI DARAH DI RUMAH SAKIT AKADEMIK UNIVERSITAS GADJAH MADA (RSA UGM)

Zulfa Taufiqa, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi informed consent tindakan transfusi darah di Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM). Selain itu, Penulisan Hukum ini juga bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji bentuk pelindungan hukum dalam pelaksanaan transfusi darah bagi pasien dan tenaga kesehatan.

Penulisan Hukum ini menggunakan metode yuridis-empiris yang bersifat deskriptif dengan menggabungkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik yang digunakan dalam penelitian kepustakaan adalah dengan mencari, mengumpulkan, membaca, mengkaji referensi-referensi yang berasal dari data sekunder, sedangkan teknik yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah menggunakan metode wawancara terhadap responden serta narasumber yang didasari suatu pedoman wawancara. Selanjutnya, data yang telah terhimpun dianalisis secara kualitatif. 

Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, Informed consent tindakan transfusi darah belum sepenuhnya sesuai dengan PERMENKES Nomor 290 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua, pelindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) yakni berupa pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif yang didasarkan pada informed consent, SOP Manajemen Komplain RSA UGM, Rekam Medis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Internal Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM). 

This legal research aims to identify and analyze the implementation of informed consent for blood transfusion procedure at Gadjah Mada University Academic Hospital. Futhermore, this legal research also aims to analyze, identify, and examine the forms of legal protection in the implementation of blood transfusions for patients and health workers.

This legal writing uses a descriptive juridical-empirical method by combining literature research and field research. The technique used in literature research is to search for, collect, read, and review reference from secondary data, while the technique used in field research is to use interview methods with respondents and informants based on interview guidelines. Furthermore, the collected data is analyzed qualitatively. 

The findings of the study reveal two main conclusions. First, Informed consent for blood transfusions is not yet fully complaint with Ministry of Health Regulation Number 290 of 2008 and Law Number 17 of 2023 on Health. Second, legal protection for patients and health workers at Gadjah Mada University Academic Hospital takes the form of preventive legal protection and repressive legal protection based on informed consent, SOP for Complaint Management at RSA UGM, Medical Records, Law Number 17 of 2023 on Health, and Hospital by Laws of Gadjah Mada University Academic Hospital (RSA UGM).

Kata Kunci : Informed Consent, Perjanjian Terapeutik, Pelindungan Hukum, Transfusi Darah, RSA UGM

  1. S1-2026-503847-abstract.pdf  
  2. S1-2026-503847-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-503847-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-503847-title.pdf