Suiting Up Good Faith: Good Faith Through the Lens of Investors vs. Host States in the Assessment of Investment Lawfulness as Seen in Churchill v. Indonesia
Amelda Sabrina Law, Ibrahim Hanif, S.H., LL.M.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Prinsip itikad baik memainkan peran yang krusial dalam keterkaitan antara hukum internasional publik dan hukum bisnis, khususnya dalam perjanjian penanaman modal internasional yang memberikan hak-hak yang dapat ditegakkan kepada investor sebagai pihak ketiga. Meskipun investor tidak terlibat dalam proses perundingan perjanjian antarnegara, investor tetap terikat pada kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut. Permasalahan utama muncul ketika makna “itikad baik” ditafsirkan secara berbeda oleh investor dan negara tuan rumah, sebagaimana tercermin dalam sengketa Churchill Mining dan Planet Mining v. Indonesia yang berkaitan dengan pemalsuan izin konsesi pertambangan. Para investor berpendapat bahwa Indonesia tidak bertindak dengan itikad baik karena kegagalannya melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap keaslian dokumen, sehingga menimbulkan implikasi adanya acquiescence melalui penerimaan. Sebaliknya, Indonesia menyatakan bahwa ketidaktahuannya atas pemalsuan tersebut sejak awal justru menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis secara sistematis teks hukum yang relevan, prinsip-prinsip itikad baik, serta yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara Churchill. Temuan penelitian ini menegaskan adanya hubungan segitiga dalam perjanjian penanaman modal internasional: meskipun investor merupakan penerima manfaat utama, hak-haknya dibentuk oleh maksud dan praktik para pihak negara. Perlindungan terhadap investor diseimbangkan dengan kepentingan negara tuan rumah, termasuk pembangunan ekonomi dan pertimbangan politik. Perkara ini menunjukkan bahwa, dalam hubungan antara investor, negara tuan rumah, dan negara asal, itikad baik berfungsi sebagai prinsip yang bersifat membimbing, namun tidak merupakan “perisai besi” yang absolut bagi investor; penerapannya secara struktural dibatasi oleh peran dan kewenangan negara.
The principle of good faith plays a crucial role in the interplay between public international law and business law, particularly in international investment agreements that grant enforceable rights to investors as third parties. Although investors are not involved in treaty negotiations between states, they remain obligated to act in good faith under the provisions of the treaty. The core issue arises when the meaning of “good faith” is interpreted differently by investors and host states, as exemplified by the Churchill Mining and Planet Mining v. Indonesia dispute concerning forged mining concession licenses. The investors argued that Indonesia lacked good faith due to its failure to conduct due diligence on the authenticity of the documents, thereby implying acquiescence through acceptance. Conversely, Indonesia maintained that its lack of knowledge of the forgery from the outset demonstrated the investors’ lack of good faith. This study employs a normative juridical method to systematically analyze relevant legal texts, principles of good faith, and jurisprudence pertaining to the Churchill case. The findings underscore the triangular relationship in IIAs: while investors are the primary beneficiaries, their rights are shaped by the intent and practices of the state parties. Investor protections are balanced against host state interests, including economic development and political considerations. This case demonstrates that, within the relationship between investor, host state, and home state, good faith functions as a guiding principle but does not constitute an absolute “shield of iron” for investors; its application is structurally constrained by the roles and powers of states.
Kata Kunci : Law of Treaties, Foreign Direct Investment, ICSID