Pergeseran Pendirian Mahkamah Konstitusi dalam Menilai Konstitusionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
MUHAMMAD FAJRI ZULFI, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini dilatarbelakangi diskursus mengenai
pengujian konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden (presidential threshold). Sepanjang dua dekade Mahkamah
Konstitusi, MK telah memutus perkara pengujian ambang batas pencalonan presiden
sebanyak 47 kali dengan melalui tiga rezim pengaturan pemilihan umum
presiden mulai dari UU 23/2003, UU 42/2008, dan UU 7/2017. MK dalam
perjalanannya sebanyak 46 putusan tetap berpegang teguh bahwa ambang batas
pencalonan presiden merupakan norma yang konstitusional. Namun, pada tahun 2024
tepatnya pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menggeser pendiriannya
dengan menyatakan norma ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional
karena melanggar prinsip moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak
dapat ditoleransi. Sehingga penelitian ini mengarahkan bagaimana pertimbangan
hukum MK dalam rentang waktu 2004 hingga 2023, alasan MK menggeser pendiriannya
pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, dan bagaimana sikap pembentuk
undang-undang terhadap penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan konten
analisis dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam
rentang waktu 2004 hingga 2023, MK dalam pertimbangannya mengkristalisasi
terhadap dua hal yakni pertama, MK memperketat kedudukan hukum pemohon di mana
yang dapat menguji ambang batas pencalonan presiden hanya partai politik
peserta pemilu dan kedua, MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan
presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).
Pada rumusan kedua, alasan pergeseran MK adalah adanya perbedaan komposisi
hakim, pada komposisi hakim saat ini terdapat tiga hakim yang sebelumnya
memegang teguh kebijakan hukum terbuka akan tetapi pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024
beralih arah kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selanjutnya, MK
melakukan praktik overulling pada kedudukan hukum pemohon yang mana
memberikan kedudukan hukum kepada perorangan untuk menguji konstitusionalitas
ambang batas pencalonan presiden dan melakukan overulling pada
pertimbangan hukum di mana menyatakan kebijakan hukum terbuka terbukti
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intoleable. Pada
rumusan ketiga, dengan sifat putusan MK final dan mengikat, pembentuk
undang-undang wajib untuk mematuhi putusan MK dan tercermin melalui tindakan
pembentuk undang-undang mendaftar revisi undang-undang pemilu di Prolegnas
jangka menengah.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Ambang Batas Pencalonan Presiden, overrulling, Pengujian Undang-Undang/Constitutional Court, Presidential Threshold, Overrulling, Judicial Review.