Status Hukum Kerugian Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas dalam Kaitannya dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
Adam Surya Ananta, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis status hukum kerugian Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas (BUMN Persero) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dalam kaitannya dengan kerugian keuangan negara dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Data sekunder dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif dan preskriptif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan, yaitu: Pertama, status hukum kerugian BUMN Persero pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 adalah kerugian BUMN Persero itu sendiri. Oleh karena itu, tidak setiap kerugian BUMN Persero secara mutatis mutandis dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara selama pengurusannya telah memenuhi kriteria dalam prinsip business judgment rule. Akan tetapi, apabila kerugian tersebut timbul disebabkan oleh adanya mens rea dan actus reus sebagaimana dimaksud dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tidak berdasarkan prinsip business judgment rule sehingga memenuhi delik kerugian negara dalam pembagian deliknya sebagai wesenschau, maka kerugian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara; Kedua, penegakan hukum tindak pidana korupsi di BUMN Persero wajib menjadikan prinsip business judgment rule sebagai batas atau tolok ukur awal untuk dapat mengkualifikasikan suatu kerugian yang terjadi dalam pengurusan BUMN Persero sebagai kerugian keuangan negara atau bukan. Aparat penegak hukum harus menerapkan delik kerugian negara secara ketat, kondisional, kasuistis, serta harus dimaknai delik sebagai wesenschau dan bukan hanya delik sebagai tatbestandmassigkeit terhadap kerugian yang terjadi dalam pengurusan BUMN Persero.
This research aims to determine and analyze the legal status of losses incurred by state-owned enterprises in the form of limited liability companies (BUMN Persero) after the enactment of Law No. 1 of 2025 and Law No. 16 of 2025 in relation to state financial losses in the law on combating corruption.
This research is a normative legal study using a legislative approach, a case approach, and a conceptual approach. The secondary data in this study were analyzed qualitatively and presented in descriptive and prescriptive forms. Conclusions were drawn using the deductive method.
The results of the research show two conclusions, namely: First, the legal status of losses incurred by BUMN Persero after the enactment of Law No. 1 of 2025 and Law No. 16 of 2025 is the loss of BUMN Persero themselves. Therefore, not every loss incurred by BUMN Persero can be classified as a loss to state finances as long as the management has fulfilled the criteria in the business judgment rule principle. However, if the loss arises due to mens rea and actus reus as referred to in the law on the eradication of criminal acts of corruption, and is not based on the business judgment rule so that it fulfills the offense of state loss in its classification as wesenschau, then the loss can be classified as a state financial loss. Second, the enforcement of criminal corruption law in BUMN Persero must use the business judgment rule principle as a limit or initial benchmark to qualify a loss incurred in the management of BUMN Persero as a state financial loss or not. Law enforcement officials must apply the offense of state losses strictly, conditionally, and casuistically, and must interpret the offense as wesenschau and not merely as tatbestandmassigkeit in relation to losses incurred in the management of BUMN Persero.
Kata Kunci : Kerugian BUMN Persero, Kerugian Keuangan Negara, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi