Laporkan Masalah

URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA KHUSUS EKSEKUSI SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KELANCARAN, KEMUDAHAN, DAN KEBERHASILAN PROSES EKSEKUSI DITINJAU DARI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW

Rizal Wafaqih, Prof Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan perlunya pembentukan lembaga khusus eksekusi, serta konsep dan desain model lembaga khusus eksekusi untuk pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang efisien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara narasumber dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data penelitian dilakukan dengan metode dokumentasi dan wawancara dengan narasumber. Alat yang digunakan dalam penelitian kepustakaan yaitu dengan studi kepustakaan dan alat yang digunakan dalam melakukan wawancara yaitu pedoman wawancara. Narasumber dalam wawancara penelitian ini adalah hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Advokat dari Badranaya Partnership. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa terdapat tiga alasan perlunya pembentukan lembaga khusus eksekusi, pertama alasan filosofis yakni terdapat kelemahan proses eksekusi di bawah kewenangan pengadilan negeri. Kedua yaitu alasan yuridis berupa kekosongan hukum yang mengatur tentang tata cara eksekusi putusan perdata belum memadai. Ketiga yaitu alasan sosiologis berupa ketiadaan unit khusus pada proses eksekusi dan pelelangan hasil eksekusi. Konsep dan desain model lembaga khusus eksekusi dirancang seperti halnya lembaga eksekusi yang telah ada di beberapa negara tetapi perlu penyesuaian dengan karakteristik geografis dan sosiologis Indonesia. Lembaga khusus eksekusi berstatus bebas, mandiri, dan sebagai penegak hukum yang sejajar dengan profesi hukum lainnya. Economic Analysis of Law (EAL) terhadap pembentukan lembaga eksekusi yaitu aturan mengenai lembaga khusus eksekusi harus menyelaraskan dan menyeimbangkan kepentingan negara dan rakyat, membuat aturan yang mudah dipahami dan siap digunakan oleh subjek hukum, memuat sebuah sanksi, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Kesimpulan dalam penelitian ini: (1) konsep Kaldor-Hicks Efficiency memandang perlunya pembentukan lembaga khusus eksekusi sebagai reformasi institusional yang dapat mempercepat proses eksekusi dan mengurangi hambatan birokrasi yang terjadi selama ini, (2) konsep Kaldor-Hicks Efficiency memandang bahwa konsep dan desain model dari lembaga khusus eksekusi dirancang untuk mengurangi beban pengadilan negeri, intensitas koordinasi pengamanan, biaya transaksi, dan memanfaatkan platform lelang elektronik. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) lembaga khusus eksekusi dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang secara jelas, tegas, dan rinci mengatur kewenangan dan tata cara proses eksekusi putusan perdata, (2) konsep dan desain model dari lembaga khusus eksekusi juga perlu dikaji lebih lanjut agar dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terlibat eksekusi sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta lembaga khusus eksekusi terlebih dahulu dibentuk di daerah dengan beban eksekusi tinggi untuk menghitung break even point (BEP).

This study aims to identify and analyze the necessity of establishing an enforcement agency, as well as the conceptual design of such an agency for the efficient execution of civil court decisions. This is a normative legal research supported by interviews with informants, utilizing library research and secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through documentation methods and interviews. The instruments used in the library research were literature studies, while interview guides were employed for the interviews. The informants included judges from the Yogyakarta High Court, judges from the Yogyakarta District Court, and Advocates from the Badranaya Partnership. Data analysis was conducted qualitatively.

The research findings identify three fundamental rationales for the necessity of establishing an enforcement agency. First, the philosophical rationale: the inherent structural weaknesses within the enforcement process under the current jurisdiction of district courts. Second, the juridical rationale: the existence of a legal vacuum and the inadequacy of extant regulations governing civil judgment enforcement procedures. Third, the sociological rationale: the absence of a dedicated institutional unit specifically tasked with the enforcement process and the subsequent auctioning of seized assets. The conceptual framework of this agency is modeled after existing enforcement agencies in several countries in various jurisdictions, with necessary adaptations to suit Indonesia’s unique geographical and sociological characteristics. The agency is envisioned as an independent and autonomous law enforcement body, standing on equal footing with other legal professions. From the perspective of Economic Analysis of Law (EAL), the formation of this agency mandates that regulations harmonize and balance the interests of the state and the public, establish clear and enforceable rules for legal subjects, incorporate stringent sanctions, and promote voluntary public compliance with court decisions.

The conclusions of this research are: (1) the Kaldor-Hicks Efficiency posits that the establishment of an enforcement agency constitutes a pivotal institutional reform capable of expediting the execution process and mitigating entrenched bureaucratic impediments (2) under the Kaldor-Hicks Efficiency framework, the design of this enforcement agency is conceived as a strategic instrument to alleviate the judicial backlog in district courts, minimize the complexity of security coordination, reduce transaction costs, and optimize the utilization of electronic auction platforms. The recommendations of this research are: (1) the enforcement agency shall be established pursuant to a robust statutory framework that clearly, definitively, and comprehensively mandates its legal authority and the procedural mechanisms for the execution of civil judgments; (2) the conceptual design of this agency necessitates further scholarly examination to accommodate the interests of all stakeholders in accordance with the principles of justice, legal certainty, and utility; furthermore, pilot projects should be prioritized in jurisdictions with high execution workloads to evaluate the break-even point (BEP) and fiscal sustainability.

Kata Kunci : Eksekusi, Economic Analysis of Law, Lembaga Eksekusi, dan Jurusita.

  1. S1-2025-497819-abstract.pdf  
  2. S1-2025-497819-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-497819-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-497819-title.pdf