Laporkan Masalah

The Offense of Insult against the Government Under Article 240 of the 2023 Indonesian Criminal Code and its Implication on Equality Before the Law

Varrel Allen Fasha Syafdinur, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah sesuai dengan Pasal 240 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 2023, dengan penekanan pada formulasi yang luas dan tidak jelas dari pasal tersebut sebagai masalah utama. Kekhawatiran terletak pada potensi penyalahgunaan pasal ini oleh pemerintah, yang dapat mengakibatkan pembatasan kebebasan berekspresi dan penargetan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok. Ketidakjelasan dalam pasal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran hak warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, karena dapat menyebabkan penerapan hukum yang bias atau tidak proporsional. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, memanfaatkan data sekunder dan pendekatan kualitatif untuk menganalisis teks hukum, sumber akademik, dan bahan perbandingan. Dengan membandingkan Pasal 240 Indonesia dengan ketentuan pidana Belanda tentang penghinaan terhadap pejabat publik, studi ini menunjukkan bahwa kerangka hukum Belanda menawarkan pendekatan yang lebih rinci dan seimbang. Hukum Belanda memastikan pembedaan yang jelas antara ucapan yang dilindungi dan penghinaan yang melanggar hukum, secara efektif melindungi baik pejabat publik maupun prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Temuan ini menyarankan bahwa ketentuan Indonesia memerlukan revisi untuk menyediakan redaksi yang lebih jelas dan tepat, sejalan dengan standar internasional sambil tetap melindungi pejabat publik. Oleh karena itu, tesis ini mengusulkan reformulasi Pasal 240 yang memperkenalkan definisi dan batasan yang konkret, guna meminimalkan risiko penegakan hukum yang sewenang-wenang dan memperkuat kepastian hukum dalam melindungi baik lembaga negara maupun hak-hak individu. 

The offense of insult against the government under Article 240 of the 2023 Indonesian Criminal Code, highlights a broad and vague formulation of the article as a key issue. The concern lies in its potential misuse by the government, which could result in the suppression of free speech and the unjust targeting of individuals or groups. The lack of specificity in the article raises questions about the potential infringement of the principle of equality before the law, as it could lead to biased or disproportionate application of the law. The research adopts a normative methodology, utilizing secondary data and a qualitative approach to analyze legal texts, scholarly sources, and comparative materials. By comparing Indonesia's Article 240 with the Netherlands' criminal provisions on insulting public officials, the study reveals that the Dutch legal framework provides a more detailed and balanced approach. The Netherlands’ law ensures a clear distinction between protected speech and unlawful insult, effectively safeguarding both public officials and the principle of equality before the law. The findings suggest that the Indonesian provision requires clarification to offer clearer, more precise wording, aligning with the principle of equality before the law while maintaining the protection of public officials. Therefore, this thesis advocates for a reformulation of Article 240 that introduces concrete definitions and boundaries, so as to minimize the risk of arbitrary enforcement and to strengthen legal certainty in protecting both state institutions and individual rights.

Kata Kunci : Insult, Criticism, Criminal Code, Equality Before the Law, Freedom of Expression.

  1. S1-2026-472668-abstract.pdf  
  2. S1-2026-472668-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-472668-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-472668-title.pdf