Potensi pajak restoran/rumah makan dan pedagang kaki lima di Kota Yogyakarta, 2005 :: Studi kasus Rumah Makan Bakmi
SUPRIYANTINI, Ninik, Drs. Akhmad Makhfatih, MA
2005 | Tesis | Magister Ekonomika PembangunanPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi pajak restoran dan pedagang kaki lima khususnya penjual bakmi jawa di Kota Yogyakarta. Pajak restoran merupakan salah satu sumber PAD yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dasar hukum pajak restoran Kota Yogyakarta adalah Peraturan Daerah No. 24/2002 serta Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 62/2002. Realisasi pajak restoran di Kota Yogyakarta tahun 2004 mencapai 108,03%, sehingga penetapan targetnya masih dapat ditingkatkan dengan pendataan potensi pajak secara lebih akurat dan faktual. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan pendekatan analisis kuantitatif. Data primer diperoleh dengan wawancara langsung kepada 30 responden rumah makan dan atau pedagang kaki lima penjual bakmi jawa secara acak di Kota Yogyakarta tahun 2005. Data sekunder diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Daerah, dan Badan Pusat Statistik di Kota Yogyakarta. Hasil analisis identifikasi potensi pajak didapatkan penjual bakmi jawa di Kota Yogyakarta berupa Pedagang Kaki Lima sebesar 80% dan berupa rumah makan permanen sebesar 20%. Ditemukan 56,7% penjual bakmi jawa yang memiliki ijin usaha serta telah memenuhi wajib pajak. Rata-rata hari ramai bagi penjual bakmi jawa dalam 1 tahun sebesar 24 hari, sedang hari biasa 295 hari, rata-rata hari libur (tidak berjualan) sebesar 41 hari. Jumlah bakmi yang terjual saat ramai rata-rata sebesar 107 porsi, saat biasa sebesar 61 porsi. Pada 17 responden yang membayar pajak restoran, didapatkan nilai rata-rata pajak yang dibayarkan dalam 1 tahun sebesar Rp.347.295,00. Berdasarkan temuan penelitian, penghitungan potensi pajak restoran/rumah makan dan pedagang kaki lima penjual bakmi jawa didapatkan ratarata sebesar Rp.9.660.917,00 per tahun dengan nilai minimum sebesar Rp.2.138.000,00 dan nilai maksimum sebesar Rp.37.880.000,00. Perbandingan realisasi pajak dengan potensi pajak adalah Rp.289.827.500,00 – Rp.5.904.000,00 = Rp.283.923.500,00 atau 2,04% dari potensi yang ada. Hal ini disebabkan nilai perolehan pemungutan pajak didapatkan berdasarkan negosiasi dengan petugas pajak, terutama karena merasa keberatan dengan tarif pajak restoran sebesar 10%.
The aim of this study is how to identify and analyze the potency of restaurant and cloister merchant tax, especially seller of java noodle in Yogyakarta in more accurate. Restaurant tax represents one of PAD source arranged in No. 34/2000 about Regional Taxes and Charges. Legal fundament of restaurant tax in Yogyakarta arranged in By Law No. 24/2002 and also Decision of Mayor of Yogyakarta No. 62/2002. Realization of restaurant tax in Yogyakarta in 2004 is reaching 108.03%. For the stipulating of goals of tax acceptance admit of improved with the data of tax potency in more accurate and factual. Data used is primary and secondary data with the quantitative analysis approach. Primary data obtained by direct interview randomly to 30 participants of restaurant and or cloister merchant of seller of java noodle in Yogyakarta in 2005. Secondary data obtained from Bureau of Regional Monetary Management, Bureau of Regional Internal Taxes Services, and Bureau of Statistical Center in Yogyakarta. Result of analysis identify the tax potency got by seller of java noodle in Yogyakarta in the form of cloister merchant equal to 80% and in the form of permanent restaurant equal to 20%. It was found 56.7% seller of java noodle owning selling permission and also have fulfilled the taxpayer. The average of crowded day for seller of java noodle in 1 year is 24 days, ordinary day is 295 days, off day (do not selling) is 41 days. The noodle sold by a crowded moment got average equal to 107 portions; moment is ordinary day equal to 61 portions. From 17 participants of paying restaurant tax, the average value of tax paid in 1 year is 347,295.00 rupiah. Pursuant to research finding, enumeration of potency of restaurant and cloister merchant tax of seller of java noodle got average equal to 9,660,917.00 rupiah per year with the minimum value is 2,138,000.00 rupiah and assess maximum is 37,880,000.00 rupiah. Comparison the realize tax with the tax potency is 289,827,500.00 rupiah – 5,904,000.00 rupiah = 283,923,500.00 rupiah or restaurant tax of seller of java noodle is only gathered by 2.04% from existing potency. This matter is caused of provision value of imposition got by pursuant to negotiation with the tax worker, especially because they mind with the rate of restaurant tax of 10%.
Kata Kunci : Pajak Daerah,Restoran dan Pedagang kaki Lima