Laporkan Masalah

Eksistensi Ketentuan Pidana Dalam Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Bagi Bayi

TISA WINDAYANI, Dr. Supriyadi, S.H.,M.Hum ; Sri Wiyanti Eddyono., S.H., LL.M.(HR), Ph.D

2025 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pemikiran yang melatarbelakangi ketentuan pidana dalam program pemberian ASI Eksklusif, dan memberikan masukan pemikiran mengenai keberadaan ketentuan pidana dalam program pemberian ASI Eksklusif di masa mendatang. Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimanakah dasar pemikiran yang melatarbelakangi keberadaan ketentuan pidana dalam program pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif bagi bayi? dan, bagaimanakah prospek keberadaan ketentuan pidana dalam program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi di masa mendatang ? Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data primer bersumber dari 3 Narasumber Guru Besar dalam bidang Hukum Pidana, 8 Responden Aparat Penegak Hukum Pidana (APHP), 21 Responden Perwakilan Tempat Kerja dan 84 Responden Pekerja yang memberikan ASI Eksklusif. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, konseptual, dan historikal. Kesimpulan penelitian: Pertama, inti dasar pemikiran ketentuan pidana pemberian ASI Eksklusif adalah memberikan perlindungan hukum hak atas kesehatan bagi bayi dan bagi ibu. Dalam hal ini dengan menggunakan ketentuan pidana yang bersifat memaksa. Dasar pemikiran tersebut tidak didukung dengan penjelasan yang menunjukan pertimbangan pembentuk undang-undang atas aspek keseimbangan dan aspek pengutamaan terjaganya relasi sosial. Kedua, prospek keberadaan ketentuan pidana dalam program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi di masa mendatang adalah sebagai upaya perlindungan hukum bagi pekerja perempuan. Dalam rangka membuat ketentuan pidana pemberian ASI Eksklusif di masa mendatang memenuhi asas kemanfaatan, perlu dilakukan reformulasi berkaitan dengan subjeknya, perbuatannya, dan ancaman pidananya, serta fungsinya sebagai ultimum remedium. Perlu dilakukan dekriminalisasi terhadap perbuatan yang diatur dalam Pasal 430 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan agar keluarga tidak lagi menjadi adressat dalam ketentuan pidana pidana pemberian ASI Eksklusif.

The purpose of this study is to analyze the underlying rationale of the criminal provisions of exclusive breastfeeding; and to elaborate ideas regarding the future existence of criminal provisions on exclusive breastfeeding. This research studies about the underlying rationale of the provisions as well as the provisions’s future existence. This is empirical normative research that uses secondary and primary data. Secondary data sourced from primary, secondary and tertiary legal materials. Primary data sourced from 3 Profesors in Criminal Law as informants, 8 respondents representing criminal law enforcers, 21 respondents of representation of workplaces, and 84 female breastfeeding worker respondents. Data analysis uses qualitative method. This study uses statutory, conceptual and historical approaches. Conclusion: First, state’s aim to provide law protection towards the right to health for infants and for mothers, is deemed as the core of the underlying rationale of the criminal provisions of exclusive breastfeeding, which in this context, utilizing the repressive nature of criminal law. This study does not find that the respected rationale was grounded on 2 aspects of law protection which are, principle of balance; and efforts to preserve social relations as the priority. Second, the existence of criminal provisions on exclusive breastfeeding stipulated on Article 430 Law Number 17 on 2023 regarding Health should not be preserved in future time, since it accomodates overcriminalization. Nevertheless, employing criminal law on this matter for workplaces is inevitable, leading to the need of reformulation. In the future time, the criminal provisions on exclusive breastfeeding in workplaces should: criminalize action of not providing adequate time and lactation room in workplaces, clearly adressing entities within the scope of workplaces and be functioned as an ultimum remedium. For family members of breastfeeding mothers, decriminalization is strongly sugested, aiming these people to be no longer subjected to any criminal provision on exclusive breastfeeding created ahead. 

Kata Kunci : Ketentuan pidana ASI, kriminalisasi, dasar pemikiran/ratio legis, ultimum remedium, reformulasi dan dekriminalisasi

  1. S3-2025-468090-abstract.pdf  
  2. S3-2025-468090-bibliography.pdf  
  3. S3-2025-468090-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2025-468090-title.pdf