Upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak hotel di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
ASNIRAWATI, Prof.Dr. Abdul Halim, MBA
2005 | Tesis | Magister Ekonomika PembangunanKonsekuensi pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai pada tahun 2001, menuntut daerah untuk berupaya meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi yang salah satunya adalah dengan meningkatkan efisiensi sumber daya dan sarana yang terbatas serta meningkatkan efektivitas pemungutan yaitu dengan mengoptimalkan potensi yang ada serta terus diupayakan menggali sumber-sumber pendapatan baru. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari ke-empat komponen Pendapatan Asli Daerah tersebut pajak hotel memberikan kontribusi yang paling besar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Barat. Pajak hotel di Kabupaten Lombok Barat masih memiliki potensi yang belum digali dan ditingkatkan karena penetapan target belum berdasarkan pada perhitungan potensi yang sebenarnya. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Lombok Barat dengan tujuan utama untuk mengetahui besarnya potensi pajak hotel yang sebenarnya, efektivitas dan efisiensi pengelolaannya, kontribusinya terhadap total Pajak daerah maupun total Pendapatan Asli Daerah. Alat analisis yang digunakan adalah potensi, efektivitas, efisiensi, kontribusi. Data yang digunakan adalah data sekunder selama perioda tahun anggaran 1999/2000-2003 yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah dan Bagian Keuangan Setda Kabupaten Lombok Barat. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tahun anggaran 2003 total penerimaan pajak hotel di Kabupaten Lombok Barat adalah Rp16.186.574.290 atau naik sebesar 2,65 kali dari target penerimaan tahun yang sama. Kontribusi (share) pajak hotel terhadap pajak daerah Tahun 1999/2000 sampai dengan 2003 rata-rata sebesar 75,32 persen sedangkan kontribusi penerimaan pajak hotel terhadap PAD kontribusinya rata-rata hanya 50,94 persen atau dengan kata lain pajak hotel di Kabupaten Lombok Barat masih merupakan primadona penerimaan daerah. Perhitungan efisiensi adalah berkisar antara 5,4 persen sampai dengan 7,3 persen atau rata-rata 5,9 persen per tahun artinya sangat tidak efisien, perhitungan tingkat efektivitas berkisar antara 60,39 persen sampai dengan 112,47 persen atau rata-rata 96,49 persen dapat dikatakan efektif, namun apabila menggunakan pembanding hasil perhitungan besarnya potensi didapat hasil 22,75 persen, hal ini berarti bahwa tingkat efektivitas pajak hotel di Kabupaten Lombok Barat tidak efektif. Penentuan target pajak selama ini di Kabupaten Lombok Barat tidak didasarkan pada potensi yang ada, melainkan berdasarkan pada realisasi sebelumnya ditambahkan dengan prediksi kenaikan.
The consequence of regional autonomy application started on 2001 demands religions to struggle hand maximizing their earning sources in order to finance the governmental activities. Efforts to increase the regional net income may be done with intensification and extensification with one of them is by increasing the efficiency of limited sources and instruments and raising the contribution’s affectivity, i.e by optimizing the potencies owned and keep on exploring new income sources. Based on the Act number as 1999 concerning the financial Balance of Central and Region, Regional Net Income Consists of regional taxes, regional retribution, the profit of regional enterprises and the outcome of separated regional assets’ management and other legal regional outcomes. From these four Regional Net Income components, hotel taxes give the biggest contribution to regional Net Income of West Lombok Residence. Hotel tax in West Lombok Residence still have some potencies that are not yet exploited and raised because the target’s establishment have not based on the real potential account. This research is done in West Lombok Residence and aimed to reveal the real amount of hotel’s tax potency, the effectivity and efficiency of its management, its contribution toward the total regional taxes and the total Regional Net Income. The analysis tool used are potency, effectivity, efficiency, and contribution. The Data used is secondary data during the budget period of 1999/2000-2003. Gathered from the Regional income Department and the Financial Division of Regional secretary of West Lombok Residence. The result of the research concludes that on the budget period of 2003, the total income from Hotel taxes in West Lombok Residence is Rp16,186,574.290 or increase 2,65 percent from the income targeted on the some year. The shane of Hotel Taxes of 1999/2000. Period until 2003 on the average is 75,32 percent or with other words the Hotel Taxes in West Lombok Residence still became the main source of the region’s outcome. The efficiency calculation range between really 5,4 percent to 7,3 percent or on the average 5,9 percent / years which means really not efficient. The calculation of effectivity level range between 60,39 to 112,47 percent or on the average 96,49 percent and can be sard to be effective, however, is using calculation result’s comparer the amount of the potency is 22,75 percent ; which means the level of Hotel Taxes effectivity is West Lombok Residence is not effective. Until now the tax target establishment in West Lombok residered is not based on the potency exists, but on the previous realization plus the prediction of its increasing
Kata Kunci : PAD, Pajak Hotel