Laporkan Masalah

PENILAIAN ALAT BUKTI BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA

Fernando Rudolf Sangkilang, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disparitas putusan dan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, yang bersumber dari problematika penilaian minimum alat bukti dan pembentukan keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, khususnya pada perkara yang minim bukti langsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk pertama, menganalisis secara mendalam bagaimana penilaian minimum alat bukti berdasarkan keyakinan hakim dikonstruksikan dalam hukum pembuktian perkara pidana, dan kedua, mengidentifikasi serta mengevaluasi bagaimana konstruksi argumentasi hukum digunakan hakim dalam ratio decidendi putusan perkara pidana.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan dekonstruktif-komparatif kompilasi putusan dan kerangka Instrumen Analisis Kualitas Ratio Decidendi (IAKRD) untuk membedah koherensi naratif, konsistensi logika, validitas epistemik, dan akuntabilitas argumentasi dalam pertimbangan hakim.


Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, ditemukan adanya dua paradigma yudisial yang saling bertentangan. Paradigma Penilaian Bukti Formal dan Terpisah, yang menilai bukti secara terisolasi dan menuntut adanya bukti langsung, cenderung menghasilkan putusan bebas yang argumentasinya lemah (onvoldoende gemotiveerd). Sebaliknya, Paradigma Penilaian Bukti Bebas dan Menyeluruh, yang secara cermat merangkai bukti tidak langsung (circumstantial evidence) menjadi alat bukti petunjuk yang koheren, menghasilkan putusan pemidanaan dengan ratio decidendi yang logis dan akuntabel. Kedua, disimpulkan bahwa krisis inkonsistensi putusan bukan disebabkan oleh kelemahan doktrin negatief wettelijk bewijstheorie, melainkan oleh kegagalan metodologis pada sebagian hakim dalam menerapkan Paradigma Penilaian Bukti Bebas dan Menyeluruh. Diperlukan standardisasi metodologi penalaran yudisial melalui pedoman Mahkamah Agung untuk menjamin kepastian hukum.

This research is premised on the disparity of rulings and legal uncertainty within Indonesian criminal justice practice. These issues stem from the complexities surrounding the assessment of minimum evidentiary requirements and the formation of judicial conviction pursuant to Article 183 of the Criminal Procedure Code (KUHAP), particularly in cases lacking direct evidence. The objectives of this research are: first, to conduct an in-depth analysis of how the assessment of minimum evidence based on judicial conviction is constructed within the law of criminal evidence; and second, to identify and evaluate the construction of legal argumentation employed by judges within the ratio decidendi of criminal verdicts..


This research employs a normative juridical method with a case study approach. Data analysis was conducted qualitatively utilizing a deconstructive-comparative compilation of court decisions and the Quality Analysis Instrument for Ratio Decidendi (IAKRD) framework to examine narrative coherence, logical consistency, epistemic validity, and the accountability of argumentation within judicial reasoning.


The results indicate: First, the existence of two conflicting judicial paradigms. The Paradigm of Formal and Separated Evidence Assessment, which evaluates evidence in isolation and mandates direct evidence, tends to result in acquittals with weak argumentation (onvoldoende gemotiveerd). Conversely, the Paradigm of Free and Comprehensive Evidence Assessment, which meticulously weaves circumstantial evidence into coherent indicative evidence (Indicative Evidence), produces convictions characterized by logical and accountable ratio decidendi. Second, it is concluded that the crisis of decisional inconsistency is not caused by weaknesses in the doctrine of negatief wettelijk bewijstheorie, but rather by the methodological failure of certain judges in applying the Paradigm of Free and Comprehensive Evidence Assessment. Consequently, the standardization of judicial reasoning methodology through Supreme Court guidelines is required to guarantee legal certainty.

Kata Kunci : Minimum Alat Bukti, Keyakinan Hakim, Hukum Pembuktian Pidana, Argumentasi Hukum, Ratio Decidendi

  1. S2-2025-500448-abstract.pdf  
  2. S2-2025-500448-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-500448-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-500448-title.pdf