Laporkan Masalah

Implikasi Yuridis Akta Hibah Pemberian Harta Pribadi Orang Tua Kepada Salah Satu Anak Yang Menempatkan Anak Lainnya Sebagai Pemberi Hibah (Studi Akta Hibah PPAT X di Kabupaten Ponorogo)

Febry Pratama Wahyu Sujatmiko, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan PPAT X dalam pembuatan Akta hibah pemberian harta pribadi orang tua kepada salah satu anak yang menempatkan anak lainnya sebagai pemberi hibah. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan serta implikasi dari Akta hibah pemberian harta pribadi orang tua kepada salah satu anak yang menempatkan anak lainnya sebagai pemberi hibah terhadap para pihak dan PPAT X.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini merupakan perpaduan antara studi Pustaka dan studi lapangan. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang salah satunya diperoleh dari Akta Hibah PPAT X dilengkapi dengan data wawancara dengan narasumber beberapa Akademisi Magister Kenotariatan UGM, serta responden PPAT X di Kabupaten Ponorogo. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menyimpulkan pertama, alasan PPAT X membuat Akta hibah dengan menempatkan anak-anak yang tidak mendapatkan hibah menjadi pemberi adalah sebagai bentuk persetujuan anak-anak yang tidak mendapatkan menerima hibah terhadap hibah kepada salah satu anak lainnya. PPAT X beralasan bahwa surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan akan rentan adanya pembatalan, maka dari itu para anak yang tidak menerima hibah dimasukkan sebagai para pihak. Persetujuan ahli merupakan warkah wajib dalam pendaftaran peralihan hibah di kantor BPN. Kedua, Akta hibah tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subyektif Pasal 1320 KUHPerdata. Kekuatan pembuktian akta tersebut tidak lagi sempurna, karena tidak dipenuhinya syarat ke-autentikan akta sebagaimana diatur Pasal 1868 KUH Perdata. Ketiga, implikasi dari adanya Akta hibah tersebut ialah Akta tersebut berpotensi adanya pembatalan di kemudian hari akan, tetapi ketika tidak ada yang membatalkan maka Akta hibah tersebut tetap sah. Implikasi terhadap para p

This study aims to identify and analyse the reasons behind PPAT X's decision to draw up a deed of gift transferring parental property to one child, with the other child acting as the grantor. Another objective of this study is to identify and analyse the validity and implications of the deed of gift transferring parental property to one child, with the other child acting as the grantor, for the parties involved and PPAT X.

This study utilises an empirical normative legal research method that is descriptive in nature. This research is a combination of literature study and field study. The types of data in this research are primary and secondary data, one of which was obtained from the PPAT X Deed of Grant, supplemented with interview data from several UGM Notary Master's Degree academics and PPAT X respondents in Ponorogo Regency. The research data were analysed qualitatively and presented descriptively.

The results of the investigation concluded, first, that the reason for making the deed of gift by placing the children who did not receive the gift as the grantors was an agreement. PPAT X argued that a handwritten letter of agreement would be vulnerable to cancellation, therefore the children were included as parties. The agreement is a mandatory document in the registration of transfer of rights at the BPN office. Second, the deed of gift can be cancelled because it does not meet the subjective requirements of Article 1320 of the Civil Code. The probative value of the deed is no longer perfect because it does not meet the requirements for authenticity as stipulated in Article 1868 of the Civil Code. Third, the implication of the existence of the deed of gift is that it has the potential to be cancelled at a later date, but if no one cancels it, the deed of gift remains valid. The implication for the parties is that if the deed of gift is cancelled, the donor will get back the object that has been gifted, while the recipient will lose the object that has been received from the donor. The implication for PPAT X is that they are liable under civil and administrative law.

 

Kata Kunci : Akta Hibah, Harta Pribadi, Kewenangan Bertindak, PPAT

  1. S2-2025-526184-abstract.pdf  
  2. S2-2025-526184-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-526184-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-526184-title.pdf