Laporkan Masalah

POTENSI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA KORUPSI INVESTASI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Mohd. Sulthoni, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza , S.H., LL.M.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Peningkatan nilai transaksi serta partisipasi masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) membawa implikasi pada potensi meningkatnya risiko penyimpangan dan pelanggaran, termasuk kerugian negara. Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum dan strategi pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi investasi PBK pada BUMD PT Taru Martani, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp18,7 miliar. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menganalisis permasalahan hukum dalam perkara korupsi investasi PBK pada PT Taru Martani; dan (2) merumuskan strategi serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara efektif. 


Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan regulasi Bappebti, serta dilengkapi dengan data empiris berupa fakta persidangan dan praktik penerapan hukum dalam sektor PBK. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang komprehensif atas relasi antara norma hukum, pelanggaran regulatif, dan dampak konkret terhadap keuangan negara. 


Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini merupakan konsekuensi dari akumulasi kesalahan struktural pada dua rezim hukum sekaligus: tindakan ultra vires pengurus BUMD dan pelanggaran substantif oleh perusahaan pialang berjangka. Jalur pidana yang hanya menjerat pelaku individu terbukti tidak memadai untuk memulihkan kerugian secara proporsional. Sebaliknya, jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum serta jalur administratif melalui mekanisme pengawasan dan sanksi Bappebti menawarkan efektivitas yang lebih besar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus serupa harus ditempuh melalui pendekatan administrasi, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.

The increase in transaction values and public participation in Commodity Futures Trading (CFT) has led to a heightened potential for irregularities and regulatory violations, including state financial losses. This study examines the legal issues and strategies for recovering state financial losses in a corruption case involving CFT investment at the Regional-Owned Enterprise (BUMD) PT Taru Martani, which resulted in losses amounting to IDR 18.7 billion. The objectives of this research are: (1) to analyze the legal problems arising from the corruption case of CFT investment at PT Taru Martani; and (2) to formulate legal strategies and mechanisms that may be pursued to effectively recover state financial losses.

To achieve these objectives, this research employs a normative-empirical method by examining statutory regulations, court decisions, and Bappebti regulations, complemented by empirical data in the form of trial facts and law enforcement practices within the CFT sector. This approach enables a comprehensive analysis of the relationship between legal norms, regulatory violations, and their concrete impact on state finances.

The findings indicate that the state financial losses in this case are the result of an accumulation of structural failures across two legal regimes simultaneously: ultra vires actions by the management of the BUMD and substantive violations committed by the futures brokerage company. Criminal proceedings that focus solely on individual perpetrators have proven insufficient to achieve proportional recovery of the losses incurred. In contrast, civil litigation through tort claims and administrative measures through Bappebti’s supervisory and sanctioning mechanisms demonstrate greater effectiveness. This study concludes that the recovery of state financial losses in similar cases should be pursued primarily through administrative approaches to ensure optimal restitution of state finances.

Kata Kunci : Regional-Owned Enterprise (BUMD); Commodity Futures Trading; State Financial Loss Recovery, Asset Recovery

  1. S2-2025-527837-abstract.pdf  
  2. S2-2025-527837-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-527837-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-527837-title.pdf