Problematika implementasi kewenangan daerah otonom di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
JUHARDI, Prof.Dr. Miftah Thoha
2005 | Tesis | Magister Administrasi PublikJanuari 2001 adalah awal diimplementasikannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung-jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten/kota. Selain 11 bidang kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh kabupaten/kota, juga masih terdapat sejumlah bidang kewenangan lainnya yang harus diselenggarakan sesuai kebutuhan daerah. Sejauhmana kewenangan tersebut terealisasi di daerah serta kendala apa yang dihadapi dalam implementasinya menjadi tujuan utama dalam kajian ini. Dengan mengambil lokasi penelitian di Kabupaten Kuningan - Jawa Barat, unit analisis dilakukan pada 7 bidang kewenangan sebagai sampel, masingmasing bidang kesehatan, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang ketenagakerjaan, bidang perhubungan, bidang pertanian, bidang kehutanan dan perkebunan, dan bidang perindustrian dan perdagangan. Melalui pendekatan penelitian deskriptifkualitatif, sumber data utama yang digunakan selain dokumentasi juga melalui wawancara dan isian kuisioner kepada sejumlah responden terpilih dari kalangan pejabat pemerintah daerah dan anggota masyarakat, dengan pengambilan sampel secara terbatas sesuai dengan kebutuhan (purposive sampling). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama pelaksanaan kewenangan desentralisasi adalah (1) Faktor keterbatasan sumberdaya aparat, khususnya kurangnya tenaga aparat yang memiliki kualifikasi pendidikan formal dan keahlian khusus yang sesuai dengan item kewenangan pada setiap bidangnya; (2) Faktor keterbatasan sumberdaya keuangan, dimana komposisi anggaran yang dimiliki setiap dinasnya sangat tidak seimbang antara dana rutin dan dana pembangunan. Menyikapi berbagai kendala yang ada, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) melakukan evaluasi atas seluruh kewenangan; (2) melakukan redesain struktur organisasi dan revitalisasi organiasi yang diikuti dengan penentuan standard kualifikasi jabatan dan rekruitment pegawa yang berkualitasi; (3) mencari alternatif bagi pembiayaan urusan dengan pola kemitraan.
Indonesia has implemented decentralization policy and regional autonomy in a more wide-ranging, real and accountability approach since January 2001 with giving emphasis of autonomy on regency/municipality level. Beside 11 authority areas which must be implemented by regency/municipality, there are also a number of authority area that must be carried out on local need basis. The main focus of this research is to analysis how effective the authority are being implemented and obstacles emerged from its implementation. Acquiring research location at Kuningan Regency- West Java, analysis unit used as sample is on 7 authority areas, namely, health, education and culture, labour, transportation and communication, agriculture, forestry and plantatiion, and industry and commerce. By using descriptive-qualitative approach, the main data source exploited is documentation, interview, and quesioner distributed to selected respondents of local goverment officials and community members as` well, and the sample are limitedly selected on the need-base by purposive sampling. The results if this research indicated that the mains constrain in implementing the decentralization authority are: (1) the lack of official resources, especially in formal education qualification and special skill in accord with the type of authority in each area, (2) the lack of financial resources, where the budget composition of each bureau is imbalance routine and development budgets. Facing the current constraint, the central government needs to take actions as follow: (1) To evaluate all existing authorities to determine which authority is mainly urgent and needed by each level of administration, especialy regions; (2) To conduct re-designing on the existing organizational structure and to revitalize the organization in accord with the qualification standard of each official position, followed by recruiting of qualified employee; (3) To look for alternative for budgeting the current authority with the patnership model.
Kata Kunci : Otonomi Daerah, Kewenangan, Problematika Kewenangan