Laporkan Masalah

Penerapan Pembuktian Sederhana sebagai syarat dalam Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Roniasi Silaban, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini membahas penerapan pembuktian sederhana sebagai syarat permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana Hakim Niaga menerapkan dan menafsirkan konsep Pembuktian Sederhana dalam praktik serta sejauh mana penerapan tersebut dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari bahan primer, seperti peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan Niaga, serta bahan hukum sekunder, berupa literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menelaah sinkronisasi antara norma hukum dan praktik penerapan Pembuktian Sederhana oleh Hakim Pengadilan Niaga.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Pembuktian Sederhana belum memiliki parameter yang seragam. Perbedaan-perbedaannya penafsiran antar Hakim terhadap makna "sederhana" menimbulkan ketidakkonsistenan Putusan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pedoman parameter dan pedoman interpretatif yang jelas agar penerapan prinsip Pembuktian Sederhana dapat berjalan konsisten, menjamin kepastian hukum serta mencerminkan prinsip keadilan dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara Kepailitan dan PKPU. 

 


This research examines the application of the simple proof principle as a requirement in filling petitions for bankruptcy and suspension of debt payment obligations (PKPU) as stipulated in Article 8 paragraph (4) of Law Number 37 of 2004. The study focuses on how commercial court judges apply and interpret the concept of simple proof in practice, and to what extent such application ensures legal certainty for the involved in bankruptcy and PKPU proceedings.

This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The data are derived from primary legal materials, including legislation and commercial court decisions, and secondary legal materials, such as legal literature and scholarly journals. The data are analyzed qualitatively and descriptively to examine the synchronization between legal norms and commercial court judges in the application of the simple proof principle.

The results show that the application of the simple proof principle lacks uniform parameters. Differences in judicial interpretation of what constitutes "simplicity" have led to inconsistent rulings and legal uncertainty. Therefore, it is necessary to establish interpretative guidelines and clear proof standards to ensure consistent application of then principle, guarantee legal certainty, and reflect the values of justice and expediency in the settlement of bankruptcy and PKPU cases. 


Kata Kunci : Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Kepailitan, PKPU, Kepastian Hukum, Pengadilan Niaga / Keywords: Summary Evidence, Bankruptcy, Suspension of Debt Payment Obligations, Legal Certainty, Commercial Court.

  1. S2-2025-526910-abstract.pdf  
  2. S2-2025-526910-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-526910-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-526910-title.pdf