Distingsi Hukum Moral dan Hukum Positif Dalam Perspektif Naturalisme Moral
Aguistinus Marihotan Tua Sitohang, Drs. Agus Wahyudi, M.Si., M.A.,Ph.D.; Dr.Lailiy Muthamainnah, S. Fil.,M.A.
2025 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya jarak konseptual antara hukum moral dan hukum positif dalam praktik hukum modern, yang sering menimbulkan ketegangan. Hukum moral bersumber pada nilai-nilai kebajikan dan rasionalitas, sementara hukum positif bersandarkan aturan formal dan legitimasi institusional. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah: (1) bagaimana struktur ontologis dan epistemologis dari kedua sistem normatif tersebut, dan (2) bagaimana implikasi naturalisme moral dalam merekonstruksi hubungan di antara keduanya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-filosofis dengan pendekatan sistematis-refleksif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis melalui tahapan deskripsi, interpretasi, koherensi internal, dan holistika untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis, hukum moral bersifat transendental dan universal, sedangkan hukum positif bersifat imanen dan partikular. Secara epistemologis, hukum moral didasarkan pada rasionalitas intuitif, sementara hukum positif berpijak pada pendekatan empiris-prosedural. Melalui perspektif naturalisme moral, moralitas tidak lagi dipandang sebagai entitas transenden, melainkan sebagai fenomena alamiah yang dapat dipelajari secara empiris. Hal ini memungkinkan integrasi antara kedua sistem normatif dengan mengakui dasar natural dari nilai moral, yang berimplikasi pada pentingnya evidence-based lawmaking, penguatan keadilan substantif, dan reformasi pendidikan hukum yang berorientasi pada rasionalitas publik.
This research is motivated by the conceptual gap between moral law and positive law in modern legal practice, which often creates tension. Moral law is derived from values of virtue and rationality, while positive law relies on formal rules and institutional legitimacy. This study aims to answer two central problems: (1) what are the ontological and epistemological structures of these two normative systems, and (2) what are the implications of Moral Naturalism in reconstructing the relationship between them.
The research employs a qualitative-philosophical method with a systematic-reflective approach. Data was collected through a literature study of primary and secondary sources, which were then analyzed through the stages of description, interpretation, internal coherence, and holistics to gain a comprehensive understanding.
The findings indicate that ontologically, moral law is transcendental and universal, whereas positive law is immanent and particular. Epistemologically, moral law is based on intuitive rationality, while positive law rests on an empirical-procedural approach. Through the perspective of Moral Naturalism, morality is no longer viewed as a transcendent entity but as a natural phenomenon that can be studied empirically. This allows for the integration of the two normative systems by recognizing the natural foundation of moral values, which implies the importance of evidence-based lawmaking, the strengthening of substantive justice, and the reform of legal education oriented towards public rationality.
Kata Kunci : Hukum Moral, Hukum Positif, Naturalisme Moral, Ontologi, Filsafat Hukum