Derivative Lawsuit for Shareholders Against Violation of Directors' Duty in Sexual Violence Cases: Comparing Indonesia to the United States
Anak Agung Savita Padma Dewi, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan pemegang saham dalam mengajukan gugatan derivatif dengan dasar terjadinya kekerasan seksual dalam kerangka hukum Indonesia saat ini, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini berangkat dari meningkatnya kekhawatiran mengenai ketidaksiapan Indonesia dalam menghadapi potensi maraknya gugatan derivatif terkait kekerasan seksual, sebagaimana terjadi di Amerika Serikat. Oleh karena itu, penelitian ini membandingkan kerangka hukum Indonesia dengan sistem yang lebih terstruktur sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat, khususnya Delaware.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris. Melalui pendekatan normatif pada sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat serta pendekatan empiris terhadap praktik perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam memandang dan menangani kekerasan seksual, penulis mengidentifikasi tiga perbedaan utama dalam kerangka regulasi kedua yurisdiksi. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan dua responden, yaitu satu perusahaan BUMN dan satu perusahaan swasta. Kedua pendekatan tersebut digunakan untuk menilai mekanisme korporasi dalam mencegah, menangani, dan mengevaluasi kerugian akibat kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil penelitian, pemegang saham pada perseroan di Indonesia dapat mengajukan gugatan derivatif terkait kasus kekerasan seksual. Namun demikian, berbeda dengan Amerika Serikat, regulasi Indonesia masih bersifat ambigu dan memerlukan penguatan lebih lanjut. Penulis kemudian merumuskan tiga rekomendasi berdasarkan hasil analisis. Pertama, pengadilan di Indonesia perlu menafsirkan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila mereka lalai menjalankan fungsi pengawasan secara memadai. Kedua, Pasal 97 ayat (6) UU PT perlu direvisi agar pejabat perusahaan juga dapat menjadi subjek gugatan derivatif. Ketiga, perlu diterapkan ketentuan mengenai kewajiban pemegang saham untuk terlebih dahulu menempuh mekanisme internal lain sebelum mengajukan gugatan derivatif.
Kata Kunci : Derivative Lawsuit, Fiduciary Duty, Sexual Violence