Upaya pemerintah Kota Sabang dalam meningkatkan efektivitas penarikan pajak daerah
JUFRIADI, Dr. Pratikno
2005 | Tesis | Magister Administrasi PublikPemberlakuan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana perubahan pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 sebagaimana perubahan pada Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 telah memberikan kewenangan yang besar kepada daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya serta mengelola keuangan daerahnya. Potensi pajak daerah di Kota Sabang besar tetapi realisasi di lapangan rendah berdasarkan permasalahan tersebur penulis perlu melakukan penelitian mengenai upaya pemerintah Kota Sabang dalam meningkatkan efektivitas penarikan pajak daerah untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang saat ini untuk meningkatkan efektivitas penarikan pajak daerah. Dalam tesis ini penulis menggunakan konsep efektivitas penarikan pajak daerah dan Upaya intensifikasi yang meliputi : perbaikan sistem perpajakan pajak daerah, penyesuaian atau penyempurnaan administrasi pungutan dan penyesuaian tarif, pengawasan dan pengendalian yang efektif dan penyuluhan kepada masyarakat. dan upaya ekstensifikasi dilakukan dengan usaha – usaha menggali sumber – sumber Pajak Daerah, menciptakan iklim yang kondusif bagi investor yang menanamkan modalnya di Kota Sabang, memberikan kemudahan dari pemerintah daerah untuk investor dalam menanamkan modal dan memperbaiki faktor – faktor yang mempengaruhi efektivitas peningkatan penarikan pajak daerah pada sumber daya manusia, budaya organisai dan struktur organisasi. metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan format deskriptif, pengumpulan data dan wawancara mendalam terhadap informan data kunci dari Dinas Pendapatan sedangkan tehnik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mengembangkan definisi operasional yang terdiri dari hasil wawancara mendalam Berdasarkan analisis data yang ada, Efektivitas masih rendah penetapan pungutan pajak daerah tidak berdasarkan potensi yang ada. Upaya peningkatan pajak daerah melalui intensifikasi dalam perbaikan sistem perpajakan belum optimal, penyempurnaan administrasi pungutan dan penyesuaian tarif belum sempurna, pengawasan dan pengendalian yang efektif dan penyuluhan tidak dilakukan secara rutin. Upaya ekstensifikasi menggali sumber – sumber Pajak Daerah belum sesuai dengan potensi, Faktor keamanan Aceh tidak menciptakan iklim yang kondusif bagi investor yang menanamkan modalnya di Kota Sabang, kemudahan dari pemerintah daerah untuk inverstor dalam menanamkan modal belum dimanfaatkan dan faktor – faktor yang mempengaruhi efektivitas peningkatan penarikan pajak daerah pada sumber daya manusia masih kurang, budaya organisasi yang belum menumbuhkan kesadaran aparatur dan struktur organisasi Dinas Pendapatan yang belum lengkap. Upaya yang direkomendasikan untuk dilakukan yaitu : Pertama meningkatkan kualitas SDM aparatur, menciptakan budaya kerja yang baik dan pembenahan struktur organisasi Kedua, melakukan peningkatan pada intesifikasi dan ekstensifikasi dalam upaya peningkatan efektivitas penarikan pajak daerah. Ketiga, pendataan dan menghitung potensi pajak daerah dengan fokus utama untuk mewujudkan efektivitas penarikan pajak daerah yang riil melalui pendataan subjek dan objek pajak daerah, perhitungan potensi pajak daerah dan penetapan target pajak daerah sesuai dengan potensi pajak daerah.
The prevailing of 1999 Act Number 22, as the changing of 2004 Act Number 32 and 1999 Act Number as the changing on 2004 Act Number 33 had provide very great authority to the regional to administer and regulate their domestic affair as well as managing their regional financial. The potency of regional taxation in Sabang Municipality is so great but the realization on the field was low. Based on these problems, the author need to perform research on Sabang Municipality government effort in increasing the effectiveness of regional tax administration to knowing the effort that now Sabang Municipality government do to increasing the effectiveness of regional tax collecting. In this thesis, the author used concept of regional tax collecting effectiveness and intensification effort which include: the improvement of taxation system of regional tax, adjusting or perfecting of collecting administration and tariff adjustment, effective surveillance and controlling and elucidation to the society and extensification effort that performed by trying to explore the source of regional tax, creating the climate that conducive to investor to invest their capital in Sabang Municipality, government provide ease to investor in investing their capital and improving factors that influence the effectiveness of increasing the regional tax collecting on human resources, organization culture, and organization structure. The method of this research is used qualitative and descriptive format, data collecting and in depth interview to the key data informant from Department of Earning (Dinas Pendapatan), while the data analysis technique used descriptive analysis by evolving operational definition that consist of in depth interview yield. Based on data analysis, the effectiveness of tax collecting was still low, the establishment of charge of regional tax levied not based on the given potency. The increasing effort through intensification on taxation system improvement was not optimal, levied administration and tariff adjustment was not complete, effective surveillance and control and elucidation not perform routinely, extensification effort through exploring the sources of regional tax was not according yet to the potency. The Aceh security factor not create the climate that conducive for investor to invest their capital in Sabang Municipality, the easing incentive from regional government for the investor in investing their capital was not utilized yet and factors that influence the effectiveness to increasing the regional tax collecting on human resource still lesser, the organization culture was not raised yet the apparatus realize, and the organization structure of Department of Income was not complete yet. The effort that be recommended to be performed is: First, increasing apparatus human resource quality, creating good work culture and organization structure improvement. Second, performing increasing effort on intensification and extensification in order to increasing effectiveness of regional tax collecting; Third, collect data and calculate the regional tax potency with primary focus to realization of regional tax revenue by data collecting on regional tax subject and regional tax object, calculating regional tax potency and establishing regional tax target according to the regional tax potency.
Kata Kunci : Pemerintah Kota, Keuangan Daerah, Efektivitas Pajak Daerah