Laporkan Masalah

Kebijakan Formulasi Sewa Rahim Di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Pidana Italia

Gabryella, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengkaji kebijakan sewa rahim pada hukum pidana Indonesia dan Italia, serta kebijakan formulasi hukum pidana terkait sewa rahim dari sudut pandang hukum pidana Indonesia pada masa yang akan datang. Dengan mengevaluasi hukum pidana sewa rahim di Indonesia saat ini dan membandingkannya dengan hukum pidana sewa rahim di Italia, maka dapat dikaji pembentukan kebijakan formulasi hukum pidana terkait sewa rahim yang optimal dalam hukum pidana Indonesia pada masa yang akan datang.

Jenis penelitian merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan  perbandingan hukum, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan didukung dengan hasil wawancara terhadap 3 (tiga) narasumber, yaitu Komisioner Komnas Perempuan, dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn), dan akademis medis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan metode kualitatif.

Hasil dari penelitian ini adalah pertama, perbandingan hukum pidana terkait sewa rahim dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan Italia menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan. Persamaan yang ditemukan yaitu Indonesia dan Italia sama-sama melarang praktik sewa rahim berdasarkan nilai-nilai moral, agama, dan perlindungan martabat perempuan. Adapun perbedaan hukum pidana terkait sewa rahim di antara kedua negara tersebut yakni Indonesia hanya melarang secara implisit melalui UU Kesehatan tanpa sanksi pidana yang tegas, sedangkan Italia telah melarang secara eksplisit melalui Law No. 40/2004 dengan sanksi pidana yang jelas dan bahkan memperluas yurisdiksi ekstrateritorial terhadap warga negaranya yang melakukan praktik sewa rahim di luar negeri. Kedua, kebijakan formulasi hukum pidana terkait sewa rahim dari sudut pandang hukum pidana Indonesia pada masa yang akan datang perlu dirumuskan secara tegas dengan unsur-unsur pidana yang jelas, mencakup subjek hukum berupa pelaku perorangan atau korporasi, sanksi pidana yang proporsional, serta ketentuan perlindungan khusus bagi anak yang lahir dan mekanisme restoratif bagi ibu pengganti sebagai korban eksploitasi, sehingga dapat melindungi hak reproduksi perempuan, mencegah komodifikasi tubuh, dan menjaga kepentingan terbaik anak tanpa menciptakan korban baru.

This study aims to examine and review the policy on surrogacy in Indonesian and Italian criminal law, as well as the formulation of criminal law policies related to surrogacy from the perspective of Indonesian criminal law in the future. By evaluating the current criminal law on surrogacy in Indonesia and comparing it with the criminal law on surrogacy in Italy, it is possible to examine the formulation of optimal criminal law policies related to surrogacy in Indonesian criminal law in the future.

This research is normative legal research, using a legislative approach, a comparative law approach, and a conceptual approach. The data used in this study is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, supported by interviews with three (3) sources, namely the Commissioner of the National Commission on Violence Against Women, an obstetrician and gynecologist (Obgyn), and a medical academic. The data collection techniques used are literature study and interviews. Data analysis used qualitative methods.

The results of this study are, first, a comparison of criminal laws related to surrogacy in Indonesian and Italian legislation shows similarities and differences. The similarities found are that Indonesia and Italy both prohibit the practice of surrogacy based on moral and religious values and the protection of women's dignity. The difference in criminal law related to surrogacy between the two countries is that Indonesia only implicitly prohibits it through the Health Law without explicit criminal sanctions, while Italy has explicitly prohibited it through Law No. 40/2004 with clear criminal sanctions and even extends extraterritorial jurisdiction to its citizens who engage in surrogacy abroad. Second, the formulation of criminal law policies related to surrogacy from the perspective of Indonesian criminal law in the future needs to be clearly formulated with clear criminal elements, including legal subjects in the form of individuals or corporations, proportional criminal sanctions, as well as special protection provisions for children born and restorative mechanisms for surrogate mothers as victims of exploitation, so as to protect women's reproductive rights, prevent the commodification of the body, and safeguard the best interests of the child without creating new victims.

Kata Kunci : Sewa Rahim, Kebijakan Formulasi, Perbandingan Hukum Pidana Italia.

  1. S2-2025-513306-abstract.pdf  
  2. S2-2025-513306-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-513306-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-513306-title.pdf