Laporkan Masalah

Inkorporasi Standar Hak Asasi Internasional dalam Penormaan Hak-Hak Konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Muhammad Rifai Yusuf, Dr. Andi Sandi Ant. T. T., S.H., LL.M.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Salah satu perubahan mendasar dalam Konstitusi Republik Indonesia adalah diperluasnya materi hak-hak konstitusional secara signifikan melalui amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar tersebut yang merupakan bentuk respons terhadap kelemahan-kelemahan UUD 1945 tidak lepas dari berkembangnya instrumen hak asasi internasional yang sedikit banyak turut mempengaruhi penormaan hak-hak konstitusional. Untuk itu penjelasan mengenai penggunaan dan pengaruh instrumen hak asasi internasional dalam konteks amandemen diperlukan. Berangkat dari hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk menggali faktor-faktor yang menjadi dasar bagi perumus amandemen untuk memperluas materi hak-hak konstitusional sebagaimana sekarang tertuang di dalam Bab XA UUD NRI 1945. Kedua, untuk memetakan model pendekatan inkorporasi standar hak asasi internasional ke dalam Konstitusi yang terjadi saat amandemen UUD 1945.

Guna menjawab dua persoalan tersebut, dilakukan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan perundang-undangan. Penelitian ini dilengkapi dengan wawancara untuk mengklarifikasi temuan data sekunder. Data yang telah diperoleh dan diklarifikasi kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan bagi perumus amandemen untuk menormakan hak-hak konstitusional di antaranya adalah status quo terbatasnya materi hak-hak konstitusional di dalam UUD 1945; mencegah kembalinya praktik otoritarianisme-totalitarianisme (authoritarian regress); tren global di bidang hak asasi dan demokrasi; membangun sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip negara hukum; demokratisasi sistem politik ketatanegaraan; kedudukan hak konstitusional sebagai salah satu muatan dasar Konstitusi yang harus diatur; pengejawantahan nilai kemanusiaan di dalam Pembukaan UUD 1945 masih terbatas; mengakomodir tuntutan dan aspirasi masyarakat; dan alasan lain seperti mewujudkan nilai keadilan sosial. Kedua, model pendekatan inkorporasi standar hak asasi internasional dalam konteks penormaan hak-hak konstitusional melalui amandemen UUD 1945 yang paling representatif adalah dalam bentuk precommitment yakni dimaksudkan untuk membangun komitmen terhadap pelindungan hak-hak dasar warga negara dan demokrasi melalui Konstitusi sebagai sarana hukum yang bersifat fundamental.

One of the fundamental changes in the Indonesian Constitution is the significant expansion of constitutional rights through amendment to the 1945 Constitution. The amendment, which was a response to the weaknesses of the Constitution, cannot be separated from the development of international human rights instruments, which have had a considerable influence on the formulation of constitutional rights. Therefore, an explanation of the use and influence of international human rights instruments in the context of amendment is necessary. In light of this, the objectives of this study are, first, to explore the factors that formed the basis for the drafters to expand the material on constitutional rights as now contained in Chapter XA of the New Constitution. Second, to map the incorporation model of international human rights standards into the Constitution that occured during the amendment of the 1945 Constitution.

To answer these two questions, normative legal research was conducted using conceptual, historical, and statutory approaches. This research was supplemented with inteviews to clarify secondary data. The data obtained and clarified was then analyzed using descriptive-qualitative methods.

The results of the study show that, first, the factors considered by the drafters in formulating constitutional rights consist of the limited constitutional rights in the 1945 Constitution; preventing authoritarian regression; global trends in human rights and democracy; establishing a constitutional system based on the principles of the rule of law; democratizing the political system; constitutional rights as one of the basic elements of the Constitution; the limited manifestation of the value of humanity in the Preamble to the 1945 Constitution provisions; accomodating the aspirations of the people; and other reasons such as realizing the value of social justice. Second, the most representative model of the incorporation of international human rights standards in the context of constitutional rights enumeration through the 1945 Constitution amendment is in the form of precommitment, which is intended to build a commitment to protect the basic rights of citizens and democracy through the Constitution as a fundamental legal instrument.

Kata Kunci : Inkorporasi, Standar HAM Internasional, Hak-Hak Konstitusional, Amandemen UUD 1945

  1. S2-2025-525714-abstract.pdf  
  2. S2-2025-525714-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-525714-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-525714-title.pdf