Analisis Komparatif Regulasi dan Mekanisme Pendirian serta Pemberian Izin Bank Digitall di Indonesia dan Singapura
Wahid Inayah Tullah, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan regulasi pendirian bank digital di Indonesia serta membandingkannya dengan Singapura guna mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan potensi pembaruan regulasi di Indonesia. Melalui perbandingan ini, penelitian berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai efektivitas pengaturan bank digital dan arah pengembangan kebijakannya di kedua negara.
Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian diawali dengan penguraian kerangka regulasi di masing-masing negara, meliputi aspek perizinan, permodalan, kegiatan usaha, dan tata kelola. Analisis kemudian difokuskan pada perbedaan dan persamaan, kelebihan dan kekurangan, serta pengaruhnya terhadap jumlah, jenis, dan kinerja keuangan bank digital yang beroperasi di Indonesia dan Singapura.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam aspek perizinan, permodalan, pembatasan usaha, kriteria pemohon, dan tata kelola. Perbedaan ini berimplikasi pada risiko fragmentasi pasar, variasi aktor yang terlibat, dan tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR). Bank digital di Singapura menunjukkan kemampuan permodalan dan mitigasi risiko yang lebih kuat, namun dengan konsekuensi pada efisiensi bisnis yang relatif lebih rendah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia melakukan pembaruan regulasi dengan menyusun aturan yang lebih khusus, praktis, dan fleksibel, penetapan kriteria pemohon izin usaha yang lebih ketat, dan penambahan ketentuan pengemanan yang bersifat preventif untuk memitigasi risiko model bisnis bank digital yang belum teruji.
This study aims to analyze the mechanisms and regulations for establishing digital banks in Indonesia and compare them with Singapore in order to identify similarities, differences, and potential regulatory reforms in Indonesia. Through this comparison, the study seeks to provide a deeper understanding of the effectiveness of digital bank regulations and the direction of policy development in both countries.
As a normative legal study, this research is descriptive and uses a statue approach. The study begins with an explanation of the regulatory framework in each country, covering aspects of licensing, capital, business activities, and governance. The analysis then focuses on the differences and similarities in regulations, as well as their impact on the number, type, and financial performance of digital banks operating in Indonesia and Singapore.
The results show significant differences in licensing, capital, business restrictions, applicant criteria, and governance aspect. These differences have implications for market fragmentation risks, the variety of actors involved, and the Capital Adequacy Ratio (CAR). Digital banks in Singapore demonstrate stronger capitalization and risk mitigation capabilities, but with the consequence of relatively lower business efficiency. Based on these findings, this study recommends Indonesia to update its regulations by drafting more specific, practical, and flexible rules, establishing stricter criteria for business license applicants, and adding preventive security provisions to mitigate the risks of untested digital bank business models.
Kata Kunci : Bank Digital, Pendirian, Perizinan, Perbandingan Indonesia-Singapure