Eksistensi Dan Prospek Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Muhammad Alif Alrasyid, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini mengkaji eksistensi dan prospek
penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana perbankan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
implementasi dan kendala penerapan restorative justice di sektor perbankan,
serta menilai urgensi pengaturannya dalam perspektif hukum positif dan
pembaruan hukum pidana nasional. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan
menghadirkan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya represif, tetapi juga
mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Hal ini penting
mengingat tindak pidana perbankan sering menimbulkan kerugian luas bagi nasabah
dan mengancam stabilitas lembaga keuangan. Kasus BPR XX di YY,
misalnya, memperlihatkan bagaimana pendekatan restoratif dapat menjadi
alternatif dalam penyelesaian kerugian tanpa menimbulkan kepanikan sistemik.
Demikian pula, beberapa kasus kredit bermasalah di bank daerah menunjukkan
perlunya instrumen hukum yang lebih adaptif. Penelitian ini menggunakan metode
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang
dilengkapi wawancara dengan pihak OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
landasan yuridis tersedia melalui UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK No. 16/2023, dengan tambahan
parameter kualitatif dari OJK berupa upaya perbaikan proses bisnis dan tata
kelola. Implementasinya bersifat pasif berdasarkan permohonan terlapor pada
tahap penyidikan dengan tata kelola ketat melalui gelar perkara
multistakeholder. Kendala yang ditemukan bukan pada ketiadaan parameter,
melainkan pada sifat parameter yang masih umum (open-textured) dan
bergantung pada diskresi OJK. Tantangan lain meliputi kompleksitas perhitungan
kerugian, keterbatasan data publik, serta dilema antara transparansi dan risiko
kepanikan nasabah. Urgensi penerapan restorative justice terletak pada
perlindungan konsumen, pemulihan kepercayaan, dan stabilitas sistem keuangan. Penelitian
ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi dengan parameter kuantitatif yang
jelas, pengembangan mekanisme proaktif, serta sinergi antara OJK dan aparat
penegak hukum agar penerapan restorative justice di sektor perbankan dapat
lebih konsisten dan terukur.
This research examines the existence and prospects of
implementing restorative justice in resolving banking crimes by the Financial
Services Authority (OJK). The purpose of this study is to analyze the
implementation and challenges of restorative justice in the banking sector, as
well as to assess the urgency of its regulation from the perspective of
positive law and criminal law reform. The urgency of this research lies in the
need for a settlement mechanism that is not merely repressive but also capable
of restoring public trust in the banking system. This is important because
banking crimes often cause widespread losses to customers and threaten the
stability of financial institutions. The case of BPR XX in YY, for example,
demonstrates how a restorative approach can provide an alternative resolution
of losses without triggering systemic panic. Similarly, cases of problematic
credit in regional banks highlight the necessity of a more adaptive legal
instrument. This study employs normative legal research with statutory and
conceptual approaches, supported by interviews with OJK officials. The findings
indicate that the legal foundation is available through Law No. 4/2023 on
Financial Sector Development and Strengthening (P2SK) and OJK Regulation No.
16/2023, complemented by OJK’s qualitative parameters such as business process
improvements and governance enhancement efforts. Its implementation is passive
in nature, based on the perpetrator’s request at the investigation stage, with
strict governance through multi-stakeholder case reviews. The challenges
identified are not the absence of parameters but their open-textured nature,
which heavily relies on OJK’s discretion. Other obstacles include the
complexity of loss calculation, limited availability of public data, and the
dilemma between transparency and the risk of customer panic. The urgency of
restorative justice implementation lies in consumer protection, the restoration
of trust, and financial system stability. This study recommends regulatory
refinement with clear quantitative parameters, the development of proactive
mechanisms, and stronger synergy between OJK and law enforcement authorities to
ensure that restorative justice in the banking sector can be applied more
consistently and measurably.
Kata Kunci : keadilan restoratif, tindak pidana perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, Non-Prosecution Agreement