Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB KORPORASI TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Deny Susanto, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2012 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Korporasi telah diterima sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dipidana, sehingga tanggung jawab korporasi secara pidana dalam hal telah terbukti terjadinya kerugian keuangan negara perlu dirumuskan aturan hukum perundang-undangan mengenai sanksi yang tepat yang dapat dikenakan kepada korporasi dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara, demikian hal sebaliknya jika tidak terbukti telah terjadi kerugian keuangan negara atau korporasi tidak terbukti menikmati hasil dari tindak kejahatan maka perlu dilakukan upaya hukum yang tepat untuk memulihkan martabat korporasi kaitannya dengan perlindungan korporasi atas dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk memahami harmonisasi pengaturan hukum mengenai tanggung jawab korporasi terhadap kerugian keuangan negara dengan melihat aspek keberlakuan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta untuk mengkaji dan menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap korporasi dalam kaitan pertanggungjawaban terhadap kerugian keuangan negara. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai sumber data utama sedangkan data primer merupakan data pendukung Data tersebut dikumpulkan melalui peraturan perundangundangan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai aturan hukum serta putusan pengadilan yang mempunyai kaitan dengan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang melibatkan korporasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama, pertanggungjawaban atas penyimpangan pelaksanaan pengadaan barang dan sangat tergantung dari konsep tanggung jawab yang melekat pada perbuatan pihak-pihak serta tujuan yang melekat pada wewenang pejabat terkait maupun juga pihak rekanan dalam hal ini korporasi sehingga terhadap kerugian keuangan negara yang melibatkan korporasi harus dipertanggung-jawabkan secara hukum. Kedua, dalam hal keuangan negara maka terhadap badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan badan usaha tersebut berbentuk perusahaan perseroan atau persero, maka status kekayaan yang ada pada badan usaha tersebut masih dalam ruang lingkup keuangan negara, hal ini sesuai dengan karakter keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai uang rakyat. Ketiga, ketentuan yang mengatur mengenai tuntutan ganti rugi dalam jalur administrasi sebenarnya telah diatur juga oleh Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui gugatan perdata.

The corporation has been accepted as a criminal and be punished, so that the criminal corporate liability in the event of a loss has been proven to be formulated state finance law legislation concerning appropriate sanctions that can be imposed on corporations in an effort to return the state of financial losses, so it otherwise if it does not prove financial loss has occurred does not prove the state or corporations enjoy the results of a crime there should be a proper remedy to restore the dignity of the corporation related to the corporation over alleged protection of state assets. This study aims to understand the harmonization of legal arrangements regarding corporate responsibility for financial loss to the state by looking at the positive aspects of the validity of the law in force in Indonesia as well as to assess and analyze the legal safeguards against the corporation in terms of accountability for the financial loss. The data used in this study is a secondary data as the primary data source, while primary data is data supporting data were collected through legislation that contains provisions regarding the rule of law and court decisions that have a connection with the misuse of the provisions of the legislation that involving corporate. From the research it can be concluded, First, responsibility for the implementation of procurement irregularities and highly dependent of the concept of responsibility inherent in the act of the parties and the purpose inherent authority officials and also the partners in this corporation that the state financial losses involving corporation must be justified by law. Secondly, in terms of the financial state of the business entity wholly owned by the Republic of Indonesia through equity participation from state assets are separated and the form of business entity liability company or limited company, the status of existing wealth in enterprises is still in space the scope of the state, this is in accordance with the character of the state finances have justified its use as public money. Third, the provisions governing claims for compensation in the administrative line has actually governed also by the Law on Corruption Eradication through a civil lawsuit.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Korporasi, Perlindungan Hukum, Keuangan Negara


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.