Evaluasi Adaptive Reuse Bangunan Bekas Stasiun Tempel sebagai TPA Putra Sembada 2 setelah Menjadi Bangunan Cagar Budaya
Tsabita Hamung Nazihah, Dwi Pradnyawan, S.S., M.A.; Andi Putranto, S.S., M.Sc.; Drs. Musadad, M.Hum.
2025 | Skripsi | ARKEOLOGI
Bangunan bekas Stasiun Tempel merupakan salah satu stasiun yang dilalui oleh jalur kereta api Yogyakarta-Magelang-Ambarawa. Bangunan Bekas Stasiun Tempel telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 5.9/Kep.KDH/A/2018 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2017. Penetapan sebagai bangunan cagar budaya karena bangunan ini memiliki nilai penting dalam membentuk dan memperkuat jati diri bangsa, terutama dalam konteks sejarah, identitas lokal, dan warisan budaya. Sekarang bangunan ini telah dimanfaatkan sebagai TPA Putra Sembada 2. Dalam pemanfaatan tersebut, pengelola TPA melakukan beberapa renovasi dan penambahan sarana demi kelancaran kegiatan TPA.
Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi lokasi, wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan melakukan evaluasi yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penelitian ini adalah analisis rekonstruksi dan penambahan sarana yang dilakukan pengelola TPA setelah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya. Tindakan perbaikan dan penambahan sarana hampir sesuai dengan UU CB No. 11 Tahun 2010, PP No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2013. Tindakan ini tidak merusak bangunan cagar budaya tetapi mengubah beberapa hal dari kondisi asli bangunan. Oleh karena itu, jika beberapa hal yang diubah itu diperbaiki dan dikembalikan seperti kondisi asli bangunan, maka tindakan rekomendasi dan penambahan sarana telah sesuai dengan undang-undang cagar budaya. Hasil evaluasi penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan penelitian selanjutnya dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki sistem serta teknis pemanfaatan bangunan cagar budaya ini.
Bekas bangunan Stasiun Tempel merupakan salah satu stasiun yang dilalui jalur kereta api Yogyakarta-Magelang-Ambarawa. Bekas bangunan Stasiun Tempel ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 5.9/Kep.KDH/A/2018 tentang Penetapan Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman tahun 2017. Penetapan sebagai bangunan cagar budaya ini karena bangunan ini memiliki nilai-nilai penting, yaitu nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, arsitektur, dan budaya. Kini bangunan ini telah dimanfaatkan sebagai tempat penitipan anak Putra Sembada 2. Dalam pemanfaatannya, pihak pengelola tempat penitipan anak melakukan beberapa kali renovasi dan penambahan fasilitas guna menjamin kelancaran kegiatan tempat penitipan anak.
Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan evaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penelitian ini berupa analisis terhadap renovasi dan penambahan sarana yang dilakukan oleh pengelola tempat penitipan anak pasca ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Renovasi dan penambahan sarana tersebut hampir sesuai dengan UU PB No. 11 Tahun 2010, PP No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2013. Tindakan tersebut tidak merusak bangunan cagar budaya, melainkan mengubah beberapa hal dari kondisi asli bangunan. Oleh karena itu, apabila beberapa hal yang mengalami perubahan tersebut diperbaiki dan dikembalikan ke kondisi asli bangunan, maka renovasi dan penambahan sarana tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan cagar budaya. Hasil evaluasi penelitian ini dapat dijadikan acuan untuk penelitian selanjutnya dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan sistem dan teknis pemanfaatan bangunan cagar budaya ini.
Kata Kunci : Arsitektur, Adaptive Reuse, Bangunan Cagar Budaya, Stasiun Tempel