PENGATURAN DAN MEKANISME GUGATAN PERUBAHAN IKLIM (CLIMATE LITIGATION) DI INDONESIA
Imelsa Purwitasari, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan dan mekanisme gugatan perubahan iklim (climate litigation) di Indonesia. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian Normatif atau penelitian kepustakaan dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (Statutory Method) dan metode komparatif dengan membandingkan empat kasus yang telah dipilih untuk menemukan jawaban demi mencapai tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep gugatan iklim di Indonesia memenuhi minimal satu dari lima tren litigasi perubahan iklim oleh United Nations Environment Programme pada Mei 2017. Selain itu, terhadap motivasi diajukannya gugatan perubahan iklim, relevan dengan minimal satu dari empat tipe motivasi gugatan perubahan iklim yang dikemukakan Peel dan Osofsky. Perkara perubahan iklim di Indonesia dapat diidentifikasi dengan ditemukannya Kata Kunci yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara iklim. Mengenai mekanisme gugatan perubahan iklim di Indonesia saat ini diselesaikan dengan Gugatan Warga Negara, Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup, dan Gugatan Perwakilan Kelompok tanpa melalui rekognisi khusus, sehingga perkara gugatan perubahan iklim diterima Pengadilan dan diselesaikan dengan cara yang sama dengan gugatan biasa.
Meskipun mekanisme penyelesaian perkara di Indonesia dipandang mampu mengakomodasi konsep litigasi iklim, mengingat adanya kompleksitas misi dan dimensi, maka diperlukan formulasi regulasi litigasi perubahan iklim yang mengatur lima komponen dalam substansi gugatan perubahan iklim, serta dalam konteks pelaksanaan litigasi perubahan iklim, terdapat aspek yang perlu ditransformasi demi memenuhi tiga prinsip keadilan iklim.
Kata Kunci : litigasi, gugatan, perubahan iklim