Pertanggungjawaban Pidana Menggerakkan Orang Lain dalam Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional
Shavrizzal Azam Avazani, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika yuridis pertanggungjawaban pidana menggerakkan orang lain dalam tindak pidana pelanggaran HAM yang berat menurut hukum pidana nasional. Penelitian ini juga menganalisis prospek penerapan konsep pertanggungjawaban pidana menggerakkan orang lain dalam tindak pidana pelanggaran HAM yang berat pada Pengadilan HAM Indonesia berdasarkan praktik di International Criminal Court (ICC).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian lapangan guna mendapatkan data pendukung berupa wawancara terhadap narasumber. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif dan preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa problematika yuridis pertanggungjawaban pidana menggerakkan orang lain dalam tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di dalam hukum pidana nasional. Pertama, masih terjadi perbedaan interpretasi dalam memahami keberlakuan penggerakan tindak pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pelanggaran HAM yang berat. Kedua, rumusan pasal penggerakan masih dirumuskan secara sempit. Ketiga, dasar pembelaan karena melaksanakan perintah sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana masih mengikuti ketentuan umum di dalam KUHP. Penelitian ini juga menyimpulkan terkait penggerakan tindak pidana seyogianya tetap mengacu pada KUHP dengan mempertimbangkan beberapa rekomendasi penerapan. Pertama, upaya dalam penggerakan yang diatur secara limitatif harus diinterpretasikan secara luas. Kedua, penyalahgunaan kekuasaan sebagai salah satu upaya dalam penggerakan harus tetap diinterpretasikan secara luas. Ketiga, perintah undang-undang dan perintah jabatan untuk melaksanakan tindak pidana genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dapat berlaku sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Keempat, pertanggungjawaban atasan atau komandan dapat berlaku sebagai dakwaan alternatif atau subsidair terhadap penggerakan tindak pidana.
This research aims to analyze the legal issues surrounding criminal liability for instigating others to commit gross human rights violations from the national criminal law perspectives. This research also analyzes the prospects for applying the concept of criminal liability for instigating others to commit gross human rights violations in the Indonesian Human Rights Court based on practices at the International Criminal Court (ICC).
This research is normative legal research conducted using library research methods to obtain secondary data. This research also used field research methods to obtain supporting data by conducting interviews with informants. The collected data were analyzed qualitatively and presented descriptively and prescriptively.
Based on the results of this research, several legal issues were found related to criminal liability for instigating others to commit gross human rights violations in national criminal law. First, there are still differences in interpretation regarding the applicability of instigation as a form of criminal liability for gross human rights violations. Second, the formulation of article on instigation is still narrowly formulated. Third, the defense of acting under orders as grounds for exemption from criminal liability still follows the general provisions of the KUHP. This research also concludes that the regulation of instigation should continue to refer to the KUHP, taking into account several recommendations for implementation. First, the methods of instigation that are narrowly formulated must be interpreted broadly. Second, abuse of power as one of the methods of instigation must continue to be interpreted broadly. Third, statutory orders and official orders to commit genocide and crimes against humanity cannot be used as ground for excluding criminal responsibility. Fourth, the responsibility of superiors or commanders may serve as an alternative or subsidiary charge for instigation.
Kata Kunci : Penggerakan, Pelanggaran HAM yang Berat, Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Internasional