Laporkan Masalah

Penjatuhan Sanksi Tindakan Rehabilitasi Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri

Aisah Nur, Dr, Supriyadi, S.H., Hum.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim militer dalam menjatuhkan atau tidak menjatuhkan sanksi tindakan rehabilitasi terhadap anggota TNI sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan parameter yang digunakan oleh hakim militer dalam menjatuhkan atau tidak menjatuhkan sanksi tindakan rehabilitasi terhadap anggota TNI sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Penelitian ini merupakan penelitia hukum normatif yang bersifat deskriptif.

Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpualan data primer dilakukan dengan penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber dari hakim militer, oditur militer dan akademisi. Sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan secara induktif.

Penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, hakim militer dalam menjatuhkan atau tidak menjatuhkan sanksi tindakan rehabilitasi terhadap anggota TNI yang menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri menggunakan 2 (dua) dasar pertimbangan, yaitu pertimbangan yuridis untuk menilai unsur dakwaan, serta pertimbangan non yuridis yang melihat sifat, hakekat dan perbuatan terdakwa. Rehabilitasi dijatuhkan apabila terdakwa berada pada taraf kecanduan, sedangkan jika tidak ditaraf kecanduan, hakim cenderung tidak menjatuhkan rehabilitasi karena ketiadaan aturan rehabilitasi di lingkungan militer serta adanya kepentingan mempertahankan nilai-nilai sapta marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI. Kedua, secara rinci belum ada aturan mengenai parameter penjatuhan sanksi tindakan rehabilitasi bagi anggota TNI sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, sehingga hakim berpedoman pada alat bukti dan fakta persidangan, sedangkan problematika lebih banyak dihadapi di tahap penyidikan dan penuntutan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dapat dijadikan pedoman awal, meskipun begitu SEMA Nomor 3 Tahun 2023 masih memerlukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan multitafsir.

This study aims to determine and analyze the basis for consideration used by military judges in imposing or not imposing rehabilitation sanctions on TNI members who are perpetrators of narcotics crimes themselves. This study also aims to examine and consider the parameters used by judges in imposing or not imposing rehabilitation sanctions on TNI members who are perpetrators of narcotics crimes themselves.

This research is a descriptive normatice legal study. It used both primary and secondary data. Primary data collection was conducted through field research through interviews with source including military judges, military auditors and academics. Secondary data collection was condusted through literature review. Data analysis in this study employed qualitative methods. Conclusions were drawn inductively.

This study has two conclusions. First, military judges in imposing or not imposing rehabilitation sanctions on TNI members who abuse narcotics for themselves use two basic considerations, namely legal considerations to assess the elements of the charge, and non-legal considerations that lool at the nature, nature and actions of the defendant. Rehabilitation is imposed if the defendant is at the level of addiction, whereas if not at the level of addiction, judges tend not to impose rehabilitation due to the absence of rehabilitation regulations in the military environment and the interest in upholding the values of sapta marga, soldier's oath and eight obligations of the TNI. Second, in detail there are no regulations regarding the rehabilitation parameters for TNI members as drug abusers for themselves, so judges are guided by evidence and trial facts, while problems are more often encountered at the investigation and prosecution stages. Supreme Court Circular Letter No. 3 of 2015 and SEMA No 3 of 2023 can be used as initial guidelines, however SEMA No 3 of 2023 still need to be refined to avoid miltiple interpretations.

Kata Kunci : Sanksi Tindakan Rehabilitasi, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Pertimbangan Hakim Militer, Parameter Penjatuhan Putusan.

  1. S2-2025-526548-abstract.pdf  
  2. S2-2025-526548-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-526548-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-526548-title.pdf