Traffic Accident Analysis Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian
Yuril Ibrahim Akbar Ustadi, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika penerapan traffic accident analysis dalam pembuktian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Selain itu juga, bertujuan untuk memahami dan merumuskan prospek pengaturan traffic accident analysis dalam pembuktian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di masa mendatang.
Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan memperoleh 2 (dua) data, yakni data primer dengan melakukan wawancara secara mendalam dengan narasumber dari berbagai instansi diantaranya, Kepolisian, Kejaksaan, Majelis Hakim di Pengadilan dan Ahli hukum pidana serta responden dari Polres di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data kedua adalah data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan sifat penelitian dijelaskan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini memperoleh dua kesimpulan. Pertama, proses pembuktian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan. pada praktiknya terdapat beberrapa problematika penerapan TAA dalam pembuktian di tahap Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Kedua, keberadaan TAA memiliki peran yang cukup penting dalam konteks hukum pembuktian dengan merekonstruksi peristiwa kecelakaan dengan mengetahui penyebab atau kronologi secara akurat, dimana hal tersebut akan sangat membantu kinerja Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim di Pengadilan) dalam proses pembuktian dengan menemukan unsur kesalahan yang berupa kelalaian (culpa), maka sangat dibutuhkan adanya bantuan TAA. Prospek pengaturan TAA diantaranya: Pertama, menjadikan TAA sebagai alat bukti eektronik (digital evidence) dengan berbasis ilmiah. Kedua, mengategorikan TAA sebagai alat bukti yang berbasis ilmiah (scientific evidence) dengan metode Crime Scientific Investigation (CSI). Ketiga, melakukan pembaharuan aturan internal yang telah ada yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
This study aims to identify and analyze the problematic application of traffic accident analysis in criminal cases of traffic accidents resulting in death. It also aims to understand and formulate prospects for regulating traffic accident analysis in criminal cases of traffic accidents resulting in death in the future.
The study used a normative-empirical legal research method to obtain two types of data: primary data through indepth interviews with informants from various agencies, including the Police, the Prosecutor's Office, the Panel of Judges in the Court, criminal law experts, and respondents from the Police Department in the Special Region of Yogyakarta. The second data is secondary data using primary, secondary, and tertiary legal materials, with the research being descriptive in nature.
The results of this study yield two conclusions. First, the process of proving criminal traffic accidents resulting in death continues to follow established procedures in the Indonesian criminal justice system, from the Police, the Prosecutor's Office, to the Court. In practice, several problems arise with the application of TAA in the provision of evidence at the Police, the Prosecutor's Office, and the Court. Second, the existence of TAA has a quite important role in the context of evidentiary law by reconstructing accident events by knowing the cause or chronology accurately, where this will greatly assist the performance of Law Enforcement Officers (Police, Prosecutors and Panel of Judges in Court) in the evidentiary process by finding elements of error in the form of negligence (culpa), so TAA assistance is very much needed. Prospects for TAA regulation include: First, making TAA as a scientific-base~d electronic evidence (digital evidence). Second, categorizing TAA as a scientific-based evidence (scientific evidence) with the Crime Scientific Investigation (CSI) method. Third, updating existing internal regulations, namely Regulation of the Chief of the Republic of Indonesia National Police Number 15 of 2013 concerning Procedures for Handling Traffic Accidents.
Kata Kunci : Traffic Accident Analysis, Pembuktian Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Kematian